Temuan BPK: Dinas Kominfostaper PALI Nuggak Pajak Kendaraan, Publik Pertanyakan Anggaran Rutin

PALI//Linksumsel-Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit, publik dikejutkan oleh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya tunggakan pajak kendaraan dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), termasuk di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostaper) nilai perolehan aset sebesar Rp 215 Juta lebih.

Temuan ini sontak menjadi sorotan publik, aktivis pemerhati pembangunan dan kebijakan publik, Aldi Taher mengatakan sangat ironis ketika Pemerintah Kabupaten PALI tengah gencar mencari tambahan kas daerah dari sektor pajak, justru ada dinas yang seharusnya menjadi corong keterbukaan informasi publik, malah menunggak pajak kendaraan dinasnya sendiri.

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut, BPK juga mengungkap alasan pajak tertunggak STNK kendaraan dinas yang dinyatakan hilang tanpa disertai laporan kehilangan ke kepolisian.

“Alasan kehilangan STNK yang sangat tidak masuk akal,” katanya.

Lebih lanjut kata Aldi, sesuai ketentuan administrasi, setiap kehilangan STNK wajib disertai berita acara dari kepolisian sebagai dasar untuk penerbitan dokumen baru.

“Wajar kalau publik bertanya tanya, apakah kehilangan STNK hanya sebagai modus baru dugaan penggelapan dana pajak kendaraan dinas?,” ujarnya.

Ia mengatakan pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Pembayaran pajak kendaraan dinas telah menjadi pos anggaran rutin setiap tahun dalam APBD Kabupaten PALI, namun fakta di lapangan menunjukkan, masih banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak, sementara dokumennya tidak jelas keberadaannya.

“Tanda tanya besar di benak masyarakat kemana anggaran pajak kendaraan yang sudah dianggarkan setiap tahunnya?,” tanya Aldi.

Di saat pemerintah daerah sedang berupaya menggenjot penerimaan lain dan pajak dari masyarakat bahkan berupaya menambal defisit anggaran daerah, justru ada dinas yang seolah mengabaikan tanggung jawab fiskal dan moral terhadap kewajiban pajaknya sendiri.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Gelar KRYD Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sebab di tengah kas daerah yang kian menipis, kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas bukan hanya soal tertib administrasi, melainkan cermin integritas dan moral aparatur terhadap uang rakyat.

Pihak dinas terkait belum terkonfirmasi hingga berita ini di terbitkan. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!