Muara Enim//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan tekatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enin. Kali ini, seorang pemuda berinisial SA (22) warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, berhasil diringkus petugas karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (21/10/25).
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah pondok di pinggir sungai yang berada di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat brutto 1,07 gram, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit handphone merk Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir sungai. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Yurico.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, lanjut Yurico, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu siap edar. “Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika,” jelasnya.
Kini, tersangka SA telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh sabu tersebut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui berstatus sebagai pengedar yang juga pengguna narkoba aktif. Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan laboratorium.
Sedangkan terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara
Iptu Yurico menegaskan, Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami bertekad sepenuhnya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.
Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen