Dianggarkan Setiap Tahun, BPK Temukan 363 Kendaraan Dinas PALI Belum Bayar Pajak

PALI//Linksumsel-Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyorot lemahnya pengelolaan aset kendaraan dinas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kamis 30/10/2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, BPK menemukan sebanyak 363 unit kendaraan dinas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum membayar pajak dan sebagian di antaranya kehilangan STNK tanpa laporan kepolisian.

Total nilai aset kendaraan bermasalah tersebut mencapai Rp 34.988.488.301 atau hampir Rp 35 miliar. Temuan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, di tengah kondisi keuangan yang sedang defisit dan upaya gencar mencari sumber kas daerah dari sektor pajak.

Berdasarkan hasil rekapitulasi BPK, Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tercatat sebagai OPD dengan jumlah kendaraan dinas bermasalah terbanyak, yakni 106 unit dengan nilai perolehan Rp 10,94 miliar.

Disusul oleh Dinas Pertanian dengan 88 unit kendaraan nilai perolehan Rp 4,11 miliar, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan 76 unit nilai perolehan aset Rp 9,62 miliar.

Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostaper) juga masuk dalam daftar temuan BPK meskipun hanya memiliki satu unit kendaraan dinas senilai Rp 215,5 juta.

Ironisnya, kendaraan dinas tersebut dilaporkan belum membayar pajak dan STNK-nya hilang tanpa laporan polisi.

Padahal, laporan kehilangan dari kepolisian merupakan syarat utama untuk penerbitan ulang STNK baru.

BPK menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya penatausahaan aset di sejumlah perangkat daerah, termasuk dalam hal pengawasan, administrasi, dan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas.

Temuan BPK ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah situasi keuangan daerah yang sedang defisit. Pemerintah Kabupaten PALI diketahui tengah berupaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Baca juga:  Isu Tarik Ulur Pokir Dewan, TPP ASN PALI Bakal Jadi Tumbal

Namun justru ditemukan fakta bahwa ratusan kendaraan dinas milik pemerintah sendiri dalam kondisi mati pajak.

“Menjadi tanda tanya besar di benak masyarakat kemana anggaran pajak kendaraan yang sudah dianggarkan setiap tahunnya? Ujar Aldi Taher seorang aktivis pemerhati kebijakan publik lokal.

Bahkan, Aldi mengatakan ada dugaan hilangnya STNK di sejumlah dinas tanpa laporan kepolisian, diduga menjadi modus baru untuk menutupi potensi penggelapan dana pajak kendaraan. Jika benar, hal ini tentu menjadi persoalan serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Aldi menegaskan, seluruh kendaraan dinas merupakan barang milik daerah (BMD) yang wajib ditatausahakan dan digunakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap SKPD atau OPD wajib memastikan bahwa kendaraan dinas yang digunakan taat pajak dan memiliki dokumen lengkap.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Dari total 363 kendaraan dinas bermasalah, sebagian besar berada di OPD besar yang memiliki beban operasional tinggi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Bagian Umum Setda. (J/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!