Buntut Soal Berita Mangkirnya 14 Wakil Rakyat di Rapat Paripurna “Wakil Rakyat Seharusnya Merakyat”

PALI//Linksumsel-Polemik mangkirnya 14 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada rapat ke-3 Paripurna ke-14 terus bergulir. Alih-alih melakukan klarifikasi alasan mangkirnya para anggota dewan tersebut, interupsi yang disampaikan Anggota DPRD Fraksi PAN, Adi Warsito, dalam rapat pada Senin (17/11) justru dinilai defensif dan berusaha membelokkan isu yang dianggap menutupi ketidakhadiran para legislator pada paripurna sebelumnya.

Dalam rapat paripurna ke-4 paripurna ke-14, Adi Warsito menyebut pemberitaan soal mangkirnya 14 anggota dewan berkembang tidak proporsional dan menimbulkan “persepsi keliru” di masyarakat. Ia bahkan menyatakan anggota DPRD kerap menjadi “kambing hitam” setiap kali terjadi ketidakhadiran dalam rapat.

“Kami anggota DPRD ini selalu dikambinghitamkan ketika ada apa apa, di forum dan di rapat rapat mulai tersebar berita berita yang terkesan menyudutkan anggota DPRD, ” ungkapnya.

Adi Warsito juga menekankankan agar Diskominfo PALI lebih selektif dalam memberikan informasi dan pemberitaan di media.

“Dalam hal ini kami juga meminta kepada Kominfo agar lebih selektif dalam memberikan informasi ataupun pemberitaan,” katanya.

Namun pernyataan itu justru memunculkan kritik baru dari berbagai kalangan. Sebab, alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data mengenai mangkirnya atau alasan ketidakhadiran para anggota dewan, Politisi PAN itu dinilai lebih memilih membela diri dan menyalahkan pemberitaan dan media.

Sikap defensif tersebut dipandang sebagai upaya menggeser fokus persoalan. Kritik publik sebelumnya mengarah pada transparansi kinerja dan disiplin anggota dewan yang notabene digaji menggunakan uang rakyat.

Adi Warsito dianggap menutup ruang kritik yang seharusnya dijadikan bahan evaluasi.

Padahal, ketidakhadiran 14 wakil rakyat dalam agenda formal paripurna bukan isu kecil. Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan penting bagi arah pembangunan daerah. Ketidakhadiran tanpa keterangan jelas dapat diartikan sebagai bentuk abai terhadap tanggung jawab konstitusional.

Baca juga:  Jembatan Akses Jalan Lingkar Desa Tempirai Jebol, Warga Minta Pemkab PALI Segera Perbaiki

Adi Warsito berdalih bahwa anggota dewan memiliki aktivitas pribadi, kenegaraan, tugas kepartaian, hingga kegiatan lain yang kerap membuat mereka tidak bisa menghadiri rapat.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena justru membuka pertanyaan lebih besar: Apakah agenda pribadi kini lebih diprioritaskan dibanding tugas resmi sebagai wakil rakyat?

Argumen itu tidak semestinya dijadikan pembenaran, sebab anggota DPRD mempunyai kewajiban termasuk menjaga komitmen legislatifnya dan menjaga tugas kedewanannya dengan baik.

Menariknya, dalam momen yang sama, Adi juga mengeluhkan ketidakhadiran salah satu OPD dalam rapat pembahasan Raperda. Ia juga membandingkan
OPD yang memiliki peran strategis dalam arus kas pendapatan daerah tidak dapat hadir dalam sinkronisasi kebijakan anggaran daerah.

Namun kritik tersebut menjadi kontradiktif, ketika DPRD mengkritisi OPD soal disiplin hadir, sementara sebagian anggotanya sendiri mangkir dari rapat penting? (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!