PALI//Linksumsel-Sejumlah keluhan terkait Bantuan Sosial (Bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran kembali mencuat ditengah-tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten PALI menyampaikan bahwa penetapan penerima bantuan sepenuhnya dilakukan pemerintah pusat melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Metty Etika, S.Sos. M.Si., menjelaskan bahwa RT/RW maupun pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan penerima bantuan. Menurutnya, sumber data utama berasal dari kombinasi data BPS yang disusun melalui Regsosek, Sensus Penduduk, Susenas, hingga parameter kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga.
“RT/RW hanya dapat memberikan rekomendasi atau melaporkan kondisi warga. Penetapan penerima bantuan bukan kewenangan daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa data BPS tersebut kemudian digabungkan dengan data Dukcapil, data Kemensos, serta hasil validasi daerah sehingga membentuk basis data nasional bernama DTSEN (Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional) yang digunakan pemerintah pusat sebagai dasar penyaluran bantuan.
Namun demikian, Kepala Dinsos PALI mengaku tidak menerima salinan daftar penerima bantuan dari pusat. Undangan penyaluran bansos dikirimkan langsung oleh pihak kantor pos kepada desa dengan nama penerima yang sudah tercantum.
“Dinsos hanya menerima jadwal penyaluran, bukan daftar penerima. Data itu langsung dari pusat melalui kantor pos,” kata Metty.
Ia menambahkan bahwa Dinsos telah melakukan verifikasi data yang dikirim Kemensos melalui aplikasi, namun hasil verifikasi tersebut tetap dikembalikan ke pusat untuk dicocokkan dengan data BPS.
Terkait keluhan warga yang menilai penerima bansos tidak sesuai kondisi di lapangan, Dinsos menyarankan agar mekanisme penetapan data ditanyakan langsung kepada BPS.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari BPS maupun Kemensos terkait teknis finalisasi data penerima bansos dan koordinasi dengan pemerintah daerah. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen