Muara EnimLinksumsel-Kasus penyerobotan lahan maupun dugaan pengrusakan lahan milik warga atas nama M.Suhaimi, yang diduga kuat dilakukan oleh PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) dengan lokasi di Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, telah memasuki persidangan di Pengadilan Negari (PN) Muara Enim dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat -surat asli terkait kepemilikan tanah milik M.Suhaimi selaku penggugat dengan tergugat yakni PT BSM serta turut tergugat lainya atas nama Imam Mahdi.
Sementara terungkap dalam sidang tersebut, M.Suhaimi selaku penggugat yang merasa dirugikan atas adannya masalah tersebut, melalui kuasa hukumnya atas nama Tugan Siahaan, SH, MH, dengan tegas telah menunjukkan adanya bukti kepemilikan surat aslinya kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Hakim ketua meminta agar pihak tergugat PT Berkah Sawit Mandiri (BSM) dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan surat asli dalam sidang tersebut, namun, justru pihak tergugat PT BSM melalui kuasa hukumnya dalam sidang tersebut, tidak bisa menunjukkan kepemilikan surat-surat asli yang diminta majelis hakim yang dengan alasan tidak jelas.
Bahkan menurut informasi dipersidangan tersebut, pihak PT BSM selaku tergugat tersebut, terungkap tidak pernah hadir dalam persidangan dan hanya kuasa hukumnya saja yang hadir di persidangan di PN Muara Enim tersebut.
Sidang yang berlangsung pada Senin (08/12/2025) lalu, yang dihadiri langsung pihak penggugat M.Suhaimi dengan didampingi kuasa hukumnya Tugan Siahaan, SH, MH, mengungkapkan, bahwa adanya perusahaan yang menyerobot serta diduga kuat merusak lahan tanpa adanya dasar hukum yang sah tersebut, tentunya ini melanggar Pasal 338 KUHP, dan Pasal 406 KUHP Tentang pengrusakan ,” ungkap Tugan Siahaan yang mendampingi kliennya tersebut (08/12).
Sementara itu, dalam keterangan pres rilisnya yang disampaikan anak penggugat M.Suhaimi atas nama Muhtrim, mengatakan, bahwa keluarga kami orang miskin yang tengah berjuang mencari keadilan serta menegakkan keadilan, dan kami percaya pengadilan negeri Muara Enim memiliki hati nurani yang pastinya dapat melihat sendiri masalah yang terjadi ini.
“Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan adil dan tegas, karena kami telah dizolimi dan berharap hukum tidak tumpul ke atas tajam dibawah,” harap Muhtrim anak penggugat tersebut.
Ia (Muhtrim) menambahkan, bahwa selama perkara ini kami selalu patuh sebagai warga negara yang taat proses hukum selama persidangan maupun membuktikan surat kepemilikan asli milik keluarga kami selaku penggugat, terlebih lagi kami meyakini adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan berpihak bagi rakyat kecil yang tertindas, dan kami membuktikan bahwa kami atau keluarga kami merasa tidak bersalah, karena kami memiliki bukti yang sah dimata hukum ,” tambah Muhtrim.
Sementara diketahui, bahwa dalam persidangan tersebut, hasil keputusan majelis hakim dalam sidang di PN Muara Enim tersebut, sidang selanjutnya kepada tergugat PT BSM untuk menyiapkan adanya bukti-bukti kepemilikan surat asli hingga sampai tanggal 5 Januari 2026 tahun depan dengan agenda sidang memeriksa bukti serta keterangan lainya pada Januari 2026 mendatang.(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen