Saling Lempar, Sebenarnya di Tangan Siapa AMDAL Proyek PKS PT Aburahmi Didesa Panta Dewa PALI

PALI//Linksumsel-Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI kian memperlihatkan carut-marut kewenangan pengelolaan lingkungan.

Di tengah sorotan publik terhadap kejelasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dua institusi lingkungan justru menyampaikan pernyataan yang saling bertolak belakang di tengah krisis dan bencana ekologis Nasional.

Kepala DLH PALI, Dr. Ariyansyah menyatakan bahwa kewenangan penerbitan AMDAL pembangunan PKS PT Aburahmi berada di DLH Provinsi Sumatera Selatan.

“Izin AMDAL nya Provinsi yang keluarkan,” jelasnya singkat (12/12/25).

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan pertanyaan serius: sebenarnya di tangan siapa AMDAL proyek PKS tersebut berada?.

Ketidakselarasan antarinstansi ini menimbulkan kesan kuat adanya saling lempar tanggung jawab, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan.

Kondisi ini pula yang mendorong Komisi II DPRD Kabupaten PALI melakukan koordinasi dengan BLH Provinsi Sumsel. Namun hasil koordinasi justru terkesan tidak memberikan kepastian, melainkan memperlihatkan tarik-ulur kewenangan yang semakin kabur.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi melalui salah satu media menyebutkan bahwa hasil koordinasi DLH Provinsi Sumatera Selatan kewenangan berada di DLH Kabupaten/kota.

“Menurut BLH Provinsi, kewenangan tersebut berada di Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Komisi II DPRD PALI, Rommy Suryadi, A.Md, Kamis (11/12/2025).

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan DLH Kabupaten PALI yang menyebut AMDAL PKS PT Aburahmi ditangani di tingkat provinsi.

Publik pun dibuat bertanya-tanya, apakah ketidaksinkronan ini murni persoalan administrasi, atau cerminan lemahnya koordinasi dalam pengawasan lingkungan.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD PALI bersama DLH PALI memastikan akan memanggil manajemen PT Aburahmi pada Senin (red. hari ini 15/12).

Baca juga:  Tingkatkan PAD, Pemkab PALI Gelar Lelang Lebak Lebung Sungai dan Suak Tanjung Kurung

Namun, saat dikonfirmasi media ini terkait jadwal sidak yang telah dijanjikan. Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi terlebih dahulu.

“Belum, Ndak ke lokasi pabrik dulu,” jawab Romy singkat (14/15).

Tak berhenti disitu, konfirmasi pun dilanjutkan ke Kepala DLH PALI, Dr. Ariyansyah terkait sidak lokasi yang telah ia janjikan sebelumnya. Saat di tanya soal pengecekan lokasi pabrik, sang Kepala Dinas bungkam tak ada jawaban.

Polemik AMDAL PKS PT Aburahmi semakin menegaskan bahwa bukan sekadar persoalan dokumen dan administrasi, melainkan soal tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.

Ketika pemerintah provinsi dan kabupaten saling menunjuk, yang terancam bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!