Diduga Ada Aroma Korupsi APH Diminta Periksa DD Bumi Ayu

PALI//Linksumsel-Dana Desa sejatinya digelontorkan pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan, serta memperkuat kemandirian desa melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan sumber daya manusia, hingga peningkatan pelayanan publik. Program ini juga memiliki prioritas khusus, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengembangan desa digital.

‎Namun ironisnya, tujuan mulia tersebut kerap tercoreng oleh ulah oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan Dana Desa demi kepentingan pribadi. Tak sedikit kasus yang berujung pada jeruji besi, namun tampaknya belum sepenuhnya menimbulkan efek jera.

‎Dugaan serupa kini mencuat di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kepala desa setempat diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

‎TA 2023: Anggaran Ratusan Juta Diduga Tak Sesuai Fakta di Lapangan

‎Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2023 Desa Bumi Ayu mengalokasikan Dana Desa untuk sejumlah kegiatan, di antaranya:
‎1. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 521.455.000.
‎Namun menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, kondisi fisik bangunan diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

‎2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa senilai Rp 190.756.000, yang juga diduga kuat terjadi penyimpangan.

‎3. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dan lainnya) sebesar Rp 63.540.000, disinyalir tak sepenuhnya terealisasi sesuai peruntukan.

‎4. Anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp 122.400.000, yang disebut-sebut sarat dugaan penyimpangan dan minim transparansi.

‎TA 2024: Dugaan Penyimpangan Kembali Berulang

‎Tak berhenti di tahun sebelumnya, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Bumi Ayu kembali menerima Dana Desa sebesar Rp 699.794.000. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, namun kembali menuai sorotan:
‎1. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 77.130.000.
‎Tokoh masyarakat menilai kualitas fisik jalan jauh dari standar dan terkesan dikerjakan seadanya.

‎2. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan dan lainnya) senilai Rp 139.958.800, yang diduga tidak tepat sasaran.

‎3. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dan lainnya) sebesar Rp 47.925.000, kembali diduga terjadi penyimpangan.

‎4. Anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp 61.200.000, yang dipertanyakan realisasi dan urgensinya.

‎Pemerhati Pembangunan Angkat Bicara
‎Menanggapi dugaan tersebut,

‎Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa persoalan Dana Desa tidak boleh dianggap sepele.

‎“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat desa. Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan, lakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegas Aldi Taher. Senin 29/12/2025.

‎Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menjadi ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

‎”Kini kita menanti langkah tegas dari instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut.” pungkas Aldi.

‎Sementara itu tim media telah mengkonfirmasi Kepala Desa Bumi Ayu Pada 28/12/2025, Namun sayang nya, Hingga berita ini diterbitkan, (29/12) Kepala Desa Bumi Ayu belum memberikan klarifikasi resmi atau memilih bungkam. (TIM).

Tidak Ada Papan Informasi, Pekerja: Ini Proyek Kades Bumi Ayu

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Lakukan Sosialisasi Antisipasi Tawuran Pelajar ke Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!