3 Korban Jiwa Tragedi Terbakarnya Gudang BBM di Cinta Kasih Muara Enim 2 Orang Ditangkap

Muara Enim//Linksumsel-Peristiwa atau dalam tragedi Terbakarnya sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal didesa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim yang mana terdapat 3 korban jiwa yang meninggal akibat gudang terbakar pada Senin (19/12/22) lalu tersebut, dan tidak perlu memakan waktu lama tersebut,.akhirnya dalam kasus tersebut, Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap serta menangkap dua orang Pelaku yang diduga kuat sebagai aktor penimbun serta penyimpan BBM diwilayah desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Melalui Konprensi Pers dengan sejumlah awak media pada (21/22/22), Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, menegaskan, bahwa dalam peristiwa terbakarnya sebuah gudang BBM tersebut, kita perintahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Toni Saputra, dengan didampingi Kanit Pidsus, dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, untuk menindaklanjuti serta menyelidiki terkait adanya penyimpanan gudang minyak BBM yang telah meledak dan terbakar yang kemudian secepatnya melakukan pengejaran serta penangkapan kepada pelaku karena saat terbakarnya sebuah gudang minyak tersebut, pemilik gudang tidak berada ditempat /lokasi, dan petugas kita untuk melakukan penyelidikan kedua pelaku.

Lanjut Kapolres, bahwa dari hasil penyelidikan serta pengejaran kepada pelaku tersebut, alhasil kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gunung Megang yang kemudian kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, kedua pelaku dinyatakan bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 huruf B dan C Undang -undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai mana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dipidana penjara 6 tahun, dan denda 60 Milyar ,”ungkap Kapolres didampingi Kasi Humas Polres (21/12/22).

Sementara kedua pelaku yang kini telah ditetapkan Tersangka (TSK) dalam peristiwa tersebut, yakni bernama Endang (34) warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing,dan Firdaus (45) warga Desa Cinta Kasih Belimbing.

Baca juga:  PTBA Kurang Jeli Mengundang Insan Pers Giat Gathering Timbul Ricuh

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Muara Enim serta berikut barang bukti yang juga diamankan yaitu 2 buah drum ukuran 200 liter yang telah terbakar, 1 buah kerangka Tedmon yang terbakar, 3 buah derigen kosong ukuran 35 liter warna biru, 1 unit mesin sedot air yang telah terbakar, 1 buan selang panjang kurang lebih 1/2 meter warna kuning, 1 buah teko air terbuat dari plastik, dan 2 unit mobil jenis Pick Up dan Carry yang telah terbakar,”jelasnya.

Sementara itu atas peristiwa tersebut, terdapat 3 orang korban jiwa dan identitas korban atas nama (1) Hendra alias Coeng (25), Ari (50), dan Rama(21). (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *