Kejari Muara Enim Terima Titipan Uang Pengganti Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim pada Senin (26/01/2026) menerima penitipan uang pengganti dalam penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Dalam penerima penitipan uang pengganti tersebut, langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim diwakilkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim Krisdiyanto,SH, MH, didampingi Kapala Seksi Inteljen (Kasintel) Kejari Muara Enim Arsitha Agustian,SH,MH, serta Jaksa Penyidik Kejari Muara Enim.

Dalam siaran persnya tersebut, Kepala Seksis Inteljen Kejari Muara Enim Arsitha Agustian SH MH, mengungkapkan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-06/ L.6.15/ Fd.1/ 07/ 2025 tanggal 10 Juli 2025 sebagaimana diperpanjang terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-06.e/ L.6.15/ Fd.1/ 12/2025 tanggal 12 Desember 2025, dan pada hari ini Senin tanggal 26 januari 2026 Pukul 13.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah menerima uang titipan yang dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah uang sejumlah Rp. 8.550.178.000 (Delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional (Koni) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp. 124.000.000,-(seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian :

1.Dari saksi J selaku Koordinator Bidang Akomodasi kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat sebesar Rp. Rp. 27.900.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;

Baca juga:  Dua Pelaku Begal Sadis Mahasiswi Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

2.Saksi R selaku Anggota Bidang Akomodasi kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat sebesar Rp. 96.100.000,- (sembilan puluh enam juta seratus ribu rupiah).

“Terhadap uang tersebut selanjutnya akan dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia,” pungkasnya. (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!