Muara Enim//Linksumsel-Suasana di Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim mendadak tegang pada Kamis-(29/01/2025) yang mana terdapat puluhan warga melakukan aksi protes keras menuntut Kepala Desa (Kades) segera menandatangani dokumen pencairan dana plasma perusahaan yang telah tertunda sejak Agustus 2025 lalu.
”Persoalan ini tergolong kompleks”
Diketahui, dana bagi hasil tersebut berasal dari pemanfaatan lahan yang berstatus tanah adat/ramuan masyarakat. Berdasarkan AD/ART dan perjanjian di hadapan Notaris, hak bagi hasil tersebut seharusnya sudah jatuh ke tangan masyarakat. Namun, proses pencairan dari pihak perusahaan terkendala karena belum adanya tanda tangan pengesahan dari Kades aktif saat ini.
”Dilema Hukum dan Ketakutan Kades”
Dalam diskusi yang berlangsung cukup alot dan sempat memanas tersebut, Kades Padang Bindu mengungkapkan, bahwa kekhawatirannya. Ia mengaku merasa terbebani secara hukum karena perjanjian awal dilakukan di masa kepemimpinan Kades sebelumnya. Ada ketakutan jika tanda tangan dibubuhkan, akan ada implikasi hukum di kemudian hari mengingat status lahan tersebut.
”Warga butuh kepastian perut, bukan janji. Sesuai perjanjian notaris, itu hak rakyat. Kami minta Kades jangan menghambat dengan alasan ketakutan yang tidak mendasar,” tegas salah satu warga di tengah kerumunan massa.
”Mediasi dan Pengawalan Ketat Aparat”
Melihat situasi yang semakin memanas, aparat keamanan turun tangan langsung untuk meredam tensi. Terpantau di lokasi, Kasat Intel Polres Muara Enim, Personil Polsek Gunung Megang serta Camat Benakat Abu Yamin hadir mengawal jalannya diskusi agar tidak berujung anarkis.
“Inikan supaya dikonsolidasikan terlebih dahulu, nanti supaya segera selesai, jadi pak kades enak menandatanganinya agar tidak merasa bimbang oleh kepastian hukum. pasti saya kawal dengan profesional kok, jadi untuk warga padang bindu mohon bersabar” Kata Camat Benakat
”Deadline Satu Minggu: Camat dan Dinas Terkait Turun Tangan”
Dari hasil mediasi yang berjalan keras tersebut, akhirnya ditemukan titik tengah untuk sementara waktu:
Koordinasi Tingkat Kabupaten: Camat Benakat berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan PMD Kabupaten Muara Enim.
Tenggat Waktu: Pihak kecamatan dan instansi terkait meminta waktu satu minggu untuk mengonsultasikan payung hukum bagi Kades agar berani menandatangani dokumen tersebut tanpa rasa takut terseret masalah hukum.
Harapan Masyarakat: Masyarakat menegaskan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan dan mendesak untuk segera dibagikan sesuai kesepakatan awal.
Situasi di Desa Padang Bindu kini berangsur kondusif, namun warga menyatakan akan terus mengawal janji satu minggu ini. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada tanda tangan, warga akan mengulangi membawa massa yang lebih besar ke tingkat Kabupaten,” ungkap mereka. (j.red.tim).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen