Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo Kembalikan Uang Kerugian Negara

Palembang//Linksumsel-Pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pasar Cinde Kota Palembang tersebut, bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 lalu, Terdakwa atas nama Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp.137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen).

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam siaran persnya, Kamis (19/02/2026).

“Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” pungkas Kajati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (19/02/2026).(j.red).

Baca juga:  Kalapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!