Pelaku Penembakan Senjata Api di Muara Enim Diringkus, Ini Keterangannya

Muara Enim//Linksumsel-Polres Muara Enim kembali menggelar konferensi pers kedua terkait pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api yang disertai penembakan sebanyak lima kali. Kegiatan berlangsung di Mapolres Muara Enim dan dihadiri insan pers dari media cetak maupun online, Kamis (19/2/26).

Dalam Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lembak, Kanit I Sat Reskrim, serta personel Sat Reskrim dan Sihumas Polres Muara Enim.

Dalam penyampaiannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 38 / II / 2026 / SPKT / Polres Muara Enim / Polda Sumsel, tanggal 15 Februari 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kirab Remaja RT 04 RW 04, Desa Suka Maju, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Korban merupakan seorang perempuan berinisial F.Y., sedangkan tersangka laki-laki berinisial F.A.P. (29)

Dijelaskan bahwa tersangka mendatangi rumah kontrakan tersebut dengan tujuan mencari pacarnya yang tengah berselisih paham dengannya. Namun karena pintu tidak dibuka oleh penghuni, tersangka yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol menjadi emosi. Ia kemudian mengeluarkan senjata api laras pendek dan melepaskan lima kali tembakan ke arah bangunan rumah.

Tembakan mengenai pintu depan, kusen jendela, kaca jendela, bahkan menembus hingga ke bagian dalam rumah. Saat kejadian, korban dan saksi berupaya menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar tidur dan kamar mandi. Tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Hadiri Musrenbangdes dan Penetapan RKPDes Talang Akar Tahun Anggaran 2026

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Korban segera menghubungi Call Center 110, dan personel Polres Muara Enim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kontrakannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan kurang lebih 10 jam setelah kejadian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek Baikal PMM Cal 7,65 beserta magazen berisi tiga butir amunisi, satu pucuk senjata air gun Glock Gen 3 9×19, tiga butir selongsong peluru kaliber 7,65, tiga butir proyektil peluru kaliber 7,65, 25 butir amunisi kaliber 7,65, satu unit handphone, satu unit mobil Mitsubishi Triton 2.4L DC GLS (4×4), serta satu buah kunci remote kendaraan dan dompet kulit warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polres Muara Enim menegaskan bahwa tersangka melakukan aksi seorang diri dan proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!