K-MAKI: Perkara Tersangka Hanifah Husein Harus Menjadi Atensi Kapolri Terkait Nama Baik Institusi

Palembang//Linksumsel-Penetapan Hanifah Husein selaku tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.

Ditolak oleh kuasa hukum Hanifah Husein yang menyatakan PT Batubara Lahat diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seizin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai beneficial owner.

Berkaitan dengan kasus ini, ia pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya melakukan penggelapan dan bertindak curang.

“Kami punya bukti kuat. Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi,” menurut kuasa hukum Hanifah Husein.

Pernyataan pengacara Hanifah Husein yang menduga penetapan tersangka Hanifah Husein adalah alasan agar fihak yang melakukan penambangan di lahan PT Batubara Lahat (BL) dapat leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama harus di cermati oleh penyidik.

“Bagaimana bentuk perjanjian kerjasama itu yang di tanda tangani oleh kedua belah fihak dan bagaimana konstruksi kerjasama itu secara hukum itu yang harus di telaah kembali oleh penyidik”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan. Jum,at 23/12/2022 kepada wartawan

“PT Batubara lahat (PT BL) sahamnya di miliki oleh PT Rantau Utama Bakti Sumatera (PT RUBS) selaku beneficial owner sementara eksploitasi batubara di lakukan fihak lain atas nama PT Batubara Lahat (PT BL) mungkin inilah yang jadi inti masalahnya”, papar Feri Kurniawan.

“Bagaimana bentuk kerjasama usaha ini dan bagaimana posisi kepemilikan saham menjadi alat bukti penting terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang di sangkakan kepada Hanifah Husein”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Saham PT Rantau Utama Bakti Sumatera (PT RUBS) apakah di jual atau gadai tentu menjadi dasar perjanjian kerjasama”, papar Feri Kurniawan.

Baca juga:  Kalahkan Unggulan Pertama, Ismail Nayaka Melaju ke Babak 16 besar

“Kalau posisi jual saham maka status kepemilikan berdasarkan persentase saham tapi kalau gadai saham maka tidak merubah status kepemilikan saham”, jelas Feri Kurniawan.

“Kemudian terkait kewajiban pajak dan royalti serta kewajiban lain untuk hidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Batubara Lahat siapa yang membayar menjadi bukti lain penetapan Perbuatan Melawan Hukum yang disangkakan kepada Hanifah Husein”, ucap Feri Kurniawan.

“Bagaimana prosentase bagi untung antara PT RUBS dan pelapor juga menjadi bukti lain Perbuatan Melawan Hukum yang di sangkakan kepada Hanifah Husein”, menurut Feri Kurniawan kembali.

“Selaku fihak yang menjadi beneficial owner atau pemilik saham yang memberi kuasa kepada pelapor maka ” Hanifah Husein” tentunya menjadi fihak kerjasama diam sementara pelapor menjadi fihak aktive atau melakukan eksploitasi batubara”, ujar Feri Kurniawan.

“Kuasa usaha dan kuasa financial hasil usaha tentunya berada di tangan pelapor berdasarkan persetujuan dan pengawasan PT RUBS”, ujar Feri Kurniawan.

“Jadi kata kuncinya bagaimana posisi kepemilikan saham PT BL “gadai atau jual” serta bagaimana bentuk kerjasama dan prosentase keuntungan serta yang paling utama siapa pemegang rekening usaha”, jelas Feri Kurniawan.

“Apakah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditanda tangani oleh pemegamg saham yang sah atau kuasa setelah kerjasama berjalan tentunya menjadi bukti lain Perbuatan Melawan Hukum yang di sangkakan ke Hanifah Husein”, jelas Feri Kurniawan.

“Seandainya RUPS ditanda tangani oleh bukan pemilik saham sah dan pemegang kuasa maka RUPS itu tidak sah bila di jadikan alat bukti Perbuatan Melawan Hukum” , ucap Feri Kurniawan.

“Semua sangkaan penyidik harus betul – betul di cermati oleh Kejaksaan yang telah menerima SPDP jangan sampai ada yang terkriminalisasi dan kepada Hanifah Husein baiknya melakukan upaya Hukum keperdataan untuk membuktikan status tersangkanya dan lapor balik pidana bila merasa terzolimi”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *