PALI, Linksumsel-Masyarakat Kabupaten Penukal.Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan sangat mengapresiasi pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten PALI. Tentunya dengan banyaknya pembangunan maka akan memajukan daerah dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Tapi tidak dengan cara cara yang kental dugaan KKN nya.
Bagaimana tidak akan timbul asumsi praktek KKN bila pengerjaan proyek dikerjakan ” Semaunya saja, asal-asalan. tidak takut-takut, Seperti ada pembiaran dari pihak pihak yang terkait.
Uraian diatas adalah terkait adanya dugaan pelaksanaan proyek jalan setapak yang berlokasi di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun anggaran 2022 yang dikerjakan asal jadi.
Adapun detail proyek seperti yang tertera di papan informasi proyek
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Lanjutan Jalan Cor P 85 M L 4 M Dimasjid Al-Muklisin Jalan Lingkar Betung Kec. Abab
No. Kontrak : 094/02/SPK.PL/LJMAJLBKA/DPU/VII/2022
Tanggal : 03 Agustus 2022
Nilai Kontrak : Rp. 195.298.000,.
Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI
Tahun Anggaran : 2022
Penyedia Jasa : CV. Candra Buana Perkasa
Proyek jalan setapak yang di kerjakan oleh CV. CBP ini menuai kritikan dari salah seorang warga yang meminta namanya untuk di intialkan (AN) Kamis, (25/08/2022) dijelaskannya bahwa pada pelaksanaan proyek ini diduga sangat asal-asalan.
Dari awal pekerjaan jalan setapak ini banyak terdapat kejanggalan. Misalnya pada hamparan baru agregat yang di hampar diduga tidak sesuai spesifikasi/spek.
Bukan cuma itu coran semen yang di pasang pada proyek ini juga diduga terlalu muda.
“Saya melihat sendiri di lapangan adukan semen untuk satu molen itu hanya setengah sak semen untuk di gunakan pada bagian bawah jalan” Ungkap AN
“Sedangkan untuk coran di bagian permukaan atas jalan di menggunakan adukan satu sak semen, sehingga terlihat tua” Sambungnya
Apa memang begitu spek yang di anjurkan oleh dinas terkait,? Tanyanya
Lanjutnya, terkait permasalahan ini dirinya meminta kepada pihak pihak terkait supaya bisa melakukan pemeriksaan ke lapangan.
“Kami minta kepada instansi terkait supaya melakukan pemeriksaan ke lapangan, jika pekerjaan proyek ini terbukti tidak sesuai spesifikasi/RAB kami minta ke instansi terkait untuk menolak hasil pekerjaan ini, jangan di lakukan pembayaran” Pungkasnya
Terpisah terkait permasalahan ini pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten PALI belum berhasil di konfirmasi. (E)