DD Modong Rp1,49 Miliar Disorot: Pola Anggaran Berulang dan Pos Mendesak Tanpa Jejak Picu Tanda Tanya

PALI//Linksumsel – Aroma kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kian menguat. Dalam dua tahun anggaran terakhir (2024–2025), publik mulai menyoroti pola belanja desa yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan total pagu mencapai sekitar Rp1,49 miliar, penggunaan Dana Desa di wilayah ini tidak lagi sekadar angka administratif. Di balik besarnya anggaran, muncul pertanyaan serius terkait konsistensi perencanaan serta kejelasan realisasi program di lapangan.

Pola Anggaran Janggal Mulai Terbaca
Pada tahun 2024, Desa Modong mengelola dana sebesar Rp769.675.000. Sejumlah kegiatan infrastruktur memang tercatat, seperti pembangunan jembatan senilai Rp122 juta dan jalan usaha tani Rp176 juta.

Namun, sorotan tajam justru mengarah pada pos non-fisik yang dinilai tidak proporsional.

Anggaran untuk kategori “keadaan mendesak” mencapai Rp190.800.000—angka yang tergolong besar untuk pos yang semestinya bersifat insidentil. Hingga kini, tidak terdapat penjelasan terbuka terkait bentuk kegiatan maupun siapa penerima manfaatnya.

Tak hanya itu, ditemukan pengulangan kegiatan pelatihan/penyuluhan perlindungan anak dengan nilai berbeda-beda: Rp17.740.000, Rp11.115.000, Rp7.195.000, hingga Rp4.800.000. Jika ditotal, anggaran mencapai sekitar Rp40.850.000 hanya untuk satu jenis kegiatan serupa, tanpa kejelasan output, jumlah peserta, maupun dampak nyata.

Memasuki tahun 2025, dengan pagu Rp725.486.000, pola serupa kembali muncul. Anggaran “keadaan mendesak” masih dialokasikan sebesar Rp54.000.000 tanpa rincian transparan.

Di sisi lain, pos penyertaan modal sebesar Rp146.579.900 juga memunculkan tanda tanya, terutama terkait badan usaha penerima serta skema pengelolaannya.

Kegiatan pelatihan perlindungan anak kembali muncul dengan rincian Rp2.000.000, Rp15.335.000, Rp6.985.000, dan Rp19.750.000. Totalnya mencapai Rp44.070.000. Pola pengulangan kegiatan dengan nilai variatif ini memperkuat dugaan adanya perencanaan yang tidak matang atau potensi manipulasi anggaran.

Baca juga:  Keluarga Besar Polsek Talang Ubi Jalin Silaturahmi di Malam Pergantian Tahun

Secara normatif, Dana Desa harus digunakan berdasarkan skala prioritas yang jelas, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Perencanaan program yang tidak matang
Potensi duplikasi kegiatan
Indikasi pengkondisian anggaran
Selain itu, besarnya alokasi pada pos “keadaan mendesak” tanpa transparansi rinci semakin membuka ruang spekulasi publik terkait kemungkinan penyalahgunaan dana.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik. Jika ada pola anggaran berulang tanpa kejelasan output, itu wajib diaudit,” tegasnya, Rabu (16/4/2026).

Ia mendesak aparat pengawas, mulai dari inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum (APH), segera melakukan audit menyeluruh.

“Semua pos harus dibuka, terutama kegiatan berulang dan ‘keadaan mendesak’. Publik berhak tahu Dana Desa digunakan untuk apa,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Audit menyeluruh menjadi langkah krusial untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa di Desa Modong TA 2024–2025 berjalan sesuai aturan atau justru menyimpang.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Sementara itu, Kepala Desa Modong saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pada (15/4), hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian kegiatan yang menjadi sorotan. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!