DD Panta Dewa 2024–2025 Disorot, Anggaran Miliaran Diduga Janggal, Audit Menyeluruh Didesak

PALI//Linksumsel-Pengelolaan Dana Desa (DD) Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 menjadi sorotan. Sejumlah rincian anggaran dengan total miliaran rupiah dinilai janggal dan berpotensi mengandung penyimpangan.

Pada Tahun Anggaran 2024, Dana Desa Panta Dewa memiliki pagu sebesar Rp1.166.735.000 dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen, yakni tahap I sebesar Rp649.675.800 (55,68%) dan tahap II sebesar Rp517.059.200 (44,32%).

Dari rincian penggunaan anggaran, sejumlah pos menjadi perhatian, di antaranya:
Operasional Pemerintah Desa tercatat berulang dengan total Rp35.000.000.
Penyusunan/pemutakhiran profil desa sebesar Rp3.500.000.

Pembangunan/pengerasan jalan lingkungan muncul dalam beberapa item dengan total Rp193.715.000.

Pembangunan sumur resapan sebesar Rp213.226.000.

Pemeliharaan drainase/air limbah tercatat tiga kali dengan total Rp156.666.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp8.102.500.

Kegiatan Posyandu mencapai Rp81.600.000.
Yang paling mencolok adalah pos “Keadaan Mendesak” sebesar Rp241.200.000 yang dinilai minim transparansi.

Selain itu, terdapat anggaran pelatihan teknologi tepat guna sebesar Rp15.045.000 serta penguatan ketahanan pangan desa mencapai Rp218.292.500.

Memasuki Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp1.072.370.000.

Namun realisasi penyaluran baru mencapai Rp900.651.740, dengan tahap I sebesar Rp586.182.580 (65,08%) dan tahap II sebesar Rp314.469.160 (34,92%).

Rincian penggunaan anggaran tahun 2025 kembali memunculkan sejumlah catatan, di antaranya:
Jaringan/informasi desa sebesar Rp7.500.000.
Penyuluhan lingkungan hidup sebesar Rp18.351.900.

Pembangunan drainase Rp93.201.000.
Pembangunan jembatan desa Rp75.770.000.
Pembangunan sumber air bersih Rp114.111.000.

Penyuluhan/pelatihan kesehatan tercatat berulang dengan total Rp25.550.000.
Posyandu sebesar Rp58.435.000.

PKD/Polindes sebesar Rp13.800.000.
Operasional Pemerintah Desa muncul lima kali dengan total Rp22.671.100.

Pos “Keadaan Mendesak” sebesar Rp75.600.000.
Penyertaan modal Rp46.854.840.
Pelatihan teknologi tepat guna Rp18.300.000.
Ketahanan pangan desa Rp5.447.500.

Baca juga:  𝙋𝙖𝙨𝙩𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙩𝙪𝙖𝙨𝙞 𝙆𝙖𝙢𝙩𝙞𝙗𝙢𝙖𝙨 𝙏𝙚𝙩𝙖𝙥 𝙆𝙤𝙣𝙙𝙪𝙨𝙞𝙛, 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙋𝘼𝙇𝙄 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙋𝙖𝙩𝙧𝙤𝙡𝙞 𝙎𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣g

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan dan pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam pola penganggaran, khususnya pada pos yang berulang dengan nomenklatur serupa namun nilai berbeda.

“Pola seperti ini patut diduga sebagai bentuk pemecahan anggaran. Hal ini berpotensi mengaburkan transparansi dan membuka celah penyimpangan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan bahwa klarifikasi saja tidak cukup, melainkan perlu audit investigatif secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga realisasi di lapangan.

“Harus ada audit menyeluruh dan semua pihak terkait dimintai keterangan agar persoalan ini terang,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi terhadap output kegiatan di lapangan yang menimbulkan pertanyaan apakah realisasi fisik sebanding dengan anggaran yang telah digunakan.

Aldi mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan tidak adanya kerugian negara.

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Dana Desa harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Panta Dewa belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!