PALI//Linksumsel-Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan media sosial lainnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/853/BKPSDM/2026 yang diterbitkan Pemkab PALI sebagai upaya meningkatkan profesionalisme ASN serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan visi misi Bupati PALI Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji dalam mendorong percepatan pembangunan menuju PALI Maju Indonesia Emas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Imansyah menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk petugas pengamanan yang berjaga di setiap kantor pemerintahan,” ujar Imansyah, Kamis (7/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi disiplin bagi pegawai yang masih melanggar aturan tersebut.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan ada pembinaan dari OPD masing-masing. Masyarakat juga dipersilakan melaporkan jika menemukan ASN yang tetap melakukan live media sosial saat jam kerja,” tegasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab PALI berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Mari fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.
Diketahui, surat edaran larangan penggunaan media sosial untuk aktivitas pribadi saat jam kerja resmi diterbitkan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Dilarang melakukan live media sosial pribadi (TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya) selama jam kerja.
Dilarang membuat konten aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Pengecualian diberikan hanya kepada akun resmi humas atau unit kerja untuk kepentingan informasi publik.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen