Kajati Sumsel Selamatkan Uang Negara Triliunan Dugaan Korupsi Perkara Kredit PT. BSS& PT.SAL

Palembang//Linksumsel-Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)

2.Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

3.Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen).

Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun.

4.Bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara. Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Sumsel Dr. Ketut Sumedana SH MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam keterangan siaran persnya, Kamis (07/05/2026).(j.red).

Baca juga:  H+2 Libur Lebaran Idul Fitri, Danau Shuji Lembak Belum Ramai Pengunjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!