PALI//Linksumsel-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD PALI sebesar sekitar Rp3,4 miliar.
Temuan tersebut menambah daftar panjang catatan BPK terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di lembaga legislatif itu dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelebihan pembayaran muncul setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen serta bukti transaksi yang dilampirkan dalam pencairan anggaran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait akurasi dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban yang digunakan dalam pencairan anggaran perjalanan dinas dan diduga fiktif.
Sorotan publik juga mengarah pada pola temuan yang berulang dari tahun ke tahun. Berdasarkan data laporan pemeriksaan BPK sebelumnya, pada Tahun Anggaran 2022 tercatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp5,7 miliar.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4,7 miliar, Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp836,6 juta, dan Tahun Anggaran 2025 kembali ditemukan sebesar Rp3,4 miliar. Akumulasi total temuan BPK dalam kurun empat tahun terakhir mencapai sekitar Rp14,6 miliar.
Menanggapi hal itu, Pemerhati kebijakan publik Aldi Taher menilai temuan berulang tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang seharusnya menjadi acuan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Temuan berulang seperti ini perlu dipertanyakan seberapa efektif pengawasan internal di lingkungan Sekretariat DPRD PALI,” ujarnya Minggu 10/05/2026.
Menurut Aldi, sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki posisi strategis dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Selain fungsi legislasi dan budgeting, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Karena itu, setiap catatan yang muncul dalam laporan pemeriksaan negara secara langsung ikut mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas dan kinerja lembaga,” katanya.
Ia menambahkan, di tengah tuntutan masyarakat terhadap efisiensi dan transparansi penggunaan APBD, temuan berulang di tubuh lembaga legislatif seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menanti langkah konkret berupa pembenahan sistem pengawasan internal, tindak lanjut nyata atas rekomendasi BPK, hingga respons aparat penegak hukum terhadap temuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Sekretariat DPRD PALI terkait tindak lanjut atas hasil audit BPK tersebut. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen