PALI//Linksumsel – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, menjadi sorotan tajam. Sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah dinilai perlu mendapat perhatian serius dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan masyarakat serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Tempirai Selatan menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.146.863.000. Dari total anggaran tersebut, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai yang cukup besar.
Salah satunya adalah kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sumber air bersih milik desa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp465.873.200 dan Rp131.874.400. Selain itu, terdapat alokasi dana untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp165.600.000.
Pada sektor kesehatan, pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penyuluhan kesehatan sebesar Rp9.973.900 dan pelatihan kesehatan Rp9.742.500. Sementara itu, kegiatan penyelenggaraan Posyandu menghabiskan anggaran sebesar Rp40 juta dan Rp60 juta.
Selain itu, terdapat beberapa pos anggaran untuk Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes dengan rincian Rp3.750.000, Rp975.000, Rp10.800.000, dan Rp3.740.000.
Untuk program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, pemerintah desa mengalokasikan dana sebesar Rp190.480.000.
Tak hanya itu, Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 tercatat mencapai Rp30.790.000. Penggunaan anggaran operasional tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat guna memastikan penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahun 2025, Anggaran Meningkat Menjadi Rp1,26 Miliar Memasuki Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa Tempirai Selatan meningkat menjadi Rp1.261.385.000.
Sorotan publik tertuju pada kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan yang dianggarkan sebesar Rp351.911.500. Nilai anggaran yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan terkait urgensi, rincian penggunaan anggaran, serta hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Selain itu, terdapat sejumlah paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah, masing-masing sebesar:
Rp100.514.500
Rp63.353.000
Rp30.026.000
Rp39.693.000
Rp34.264.500
Kegiatan infrastruktur tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap seluruh pekerjaan yang menggunakan Dana Desa dilaksanakan secara terbuka dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Di bidang kesehatan, pemerintah desa kembali mengalokasikan anggaran untuk Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp24.667.000, serta kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan masing-masing sebesar Rp17.750.000 dan Rp20.775.000.
Sementara itu, anggaran Posyandu mencapai Rp45.300.000 dan Rp72.500.000. Sedangkan untuk PKD/Polindes dianggarkan sebesar Rp21.800.000 dan Rp5.010.000.
Pada sektor pendidikan, terdapat dukungan bagi siswa miskin dan berprestasi sebesar Rp37.500.000, serta dukungan penyelenggaraan PAUD sebesar Rp22.500.000.
Dana operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa juga kembali muncul dalam beberapa pos kegiatan, yakni sebesar Rp15.340.000, Rp15.000.000, dan Rp7.500.000. Dengan demikian, total anggaran operasional pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp37.840.000.
Yang tak kalah menjadi perhatian adalah alokasi dana untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp75.600.000 serta Penyertaan Modal sebesar Rp252.277.000. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait peruntukan, mekanisme penggunaan, serta manfaat yang telah dihasilkan.
Selain itu, terdapat pula anggaran untuk Pelatihan/Bimbingan Teknis Teknologi Tepat Guna Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp16.448.000, serta Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM serta Koperasi sebesar Rp11.355.000.
Pemerhati Pembangunan Minta Audit Menyeluruh
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati
Pembangunan Kabupaten PALI, Boni R, menilai besarnya alokasi Dana Desa Tempirai Selatan yang mencapai lebih dari Rp2,4 miliar dalam dua tahun anggaran patut menjadi perhatian serius berbagai pihak.
“Besarnya alokasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun anggaran tersebut memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan. Terlebih, dalam setiap penyalurannya dinilai masih minim transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujar Boni, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten PALI maupun aparat pengawas perlu melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh program yang telah dilaksanakan agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Kami meminta kepada Inspektorat, Unit Tipikor, maupun aparat penegak hukum agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tempirai Selatan Tahun Anggaran 2024–2025. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tempirai Selatan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa tersebut. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen