Empat Tersangka Pencuri Kabel PLN Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu

Musi Rawas Utara//Linksumsel-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital milik PT PLN. Dalam operasi pengejaran lintas provinsi, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel jaringan listrik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan infrastruktur strategis nasional yang memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran pelayanan listrik kepada masyarakat serta mendukung stabilitas perekonomian daerah.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit segera mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan indikasi pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN. Namun para pelaku diketahui telah melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan koordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau guna melakukan pelacakan dan pemetaan jalur pelarian para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok yang secara terorganisir melakukan pencurian kabel instalasi listrik. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga:  Karena Banjir, TPS 31 di Palembang Dipindahkan

Saat dilakukan penangkapan, para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia berikut dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, beberapa kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit senter.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat luas.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih melarikan diri,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur kelistrikan bukan sekadar tindak pidana terhadap aset perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas vital negara.

Infrastruktur kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik. Polda Sumsel berkomitmen menjaga keamanan seluruh objek vital serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Baca juga:  Pererat Sinergi Tingkat Keamanan, Polsek Talang Ubi Menyapa Masyarakat

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memburu dua tersangka yang masih berstatus buron.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman dan berkelanjutan. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!