Musi Rawas//Linksumsel-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun VI Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa yang terjadi pada 18 Mei 2026 tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait pengelolaan dan pengawalan kendaraan angkutan Crude Palm Oil (CPO). Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terlapor berinisial JA (61), L (26), AR (24), H (45), dan RP (28).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K., memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat terjadi perselisihan antara dua kelompok yang berada di lokasi jalur angkutan CPO di wilayah Desa Semeteh. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan beberapa orang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polres Musi Rawas segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain dua unit kendaraan roda empat, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senapan angin, dua butir amunisi, dua proyektil peluru, satu tongkat bisbol, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu media penyimpanan digital yang berisi rekaman video peristiwa.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta para pihak yang diduga terlibat guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara komprehensif.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Polres Musi Rawas tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas ekonomi daerah.
“Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik ataupun membahayakan keselamatan orang lain,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada ruang bagi penggunaan kekerasan ataupun senjata api ilegal dalam menyelesaikan persoalan. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya iklim keamanan yang kondusif, termasuk dalam aktivitas industri dan investasi daerah yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen