Jakarta//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan dan menahan SAF Bupati Langkat Periode 2025-2030 beserta 1 orang lainnya sebagai tersangka korupsi terkait suap proyek dalam peristiwa tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sampai April 2026, SAF diduga telah menerima suap sebesar Rp 800 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek terkait.
Peristiwa tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah ini seharusnya menjadi ‘alarm’ bagi seluruh pemda untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
KPK terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan seluruh pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi tata kelola, sehingga peristiwa seperti ini tidak kembali terulang.
Demikian ditegaskan oleh Ketua KPK melalui Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi persnya (03/07/2026).
“KPK menetapkan dan menahan 2 (dua) orang sebagai tersangka korupsi terkait suap proyek dalam peristiwa tangkap tangan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat ,” ungkapnya.
Dikatakannya, 2 (dua) tersangka tersebut adalah SAF Bupati Langkat (2025-2030)dan YQB selaku ( Tim Sukses SAF/Swasta), adapun kronologi dugaan korupsi kedua tersangka tersebut, yakni pada tahun 2025,YQB mendapatkan “jatah” paket pengerjaan proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL),yaitu : 80 paket pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) mencapai Rp 9,5 M, 5 paket pengerjaan proyek di Dinas Pemukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta. Sementara atas pemberian ”jatah” tersebut, SAF meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Disdik (senilai Rp 990 juta), dan fee proyek 17 persen dari proyek di Disperkim (senilai Rp 126, 8 juta).
“Hingga April 2026, YQB telah menyerahkan uang senilai Rp800 juta kepada SAF,dan pada akhir Juni 2026,SAF kembali meminta fee kepada YQB sebesar Rp300 juta, namun YQB hanya menyanggupi sebesar Rp100 juta,” beber Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein,pada Wartawan.
Ia menambahkan, bahwa setelah dilakukan pendalaman ,SAF juga diduga melakukan tindak pidana korupsi lain yang yang menguntungkan kantong pribadi mencapai Rp3,5 miliar, antara lain : Korupsi terkait mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan dan Camat Kabupaten Langkat, Korupsi terkait pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta korupsi terkait pengadaan seragam sekolah tingkat SD,” ungkapnya.
Sementara dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti,berupa : Uang tunai sebesar Rp 100 juta, Uang tunai dalam mata uang asing senilai Rp1,22 M ( SGD 66.950, RM 11. 518,dan Rp244,7 juta ), 55 keping logam platinum dengan berat mencapai 55 Kg, 2 (dua) rekening bank milik SAF senilai Rp2,27 M, dan barang bukti elektronik dan dokumen lainya.(j.red)..
Link Sumsel Sumber Informasi Independen