Jakarta//Linksumsel-Sekretaris Jenderal MPR RI MC dalam kasus dugaan gratifikasi dilingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka MC selaku Setjen MPR RI Periode 2016-2023, atas dugaan kasus TPK terkait penerimaan gratifikasi dilingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Tersangka M, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR RI, diduga meminta fee yang disebut ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, sebesar 10% kepada calon rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dari hasil pengondisian tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi dan pemberian lainnya mencapai Rp30 M.
Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dari perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk berkomitmen memegang teguh integritas dalam menjalankan peran jabatan, secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,”tegasnya, dalam konferensi pers (09/07).
Dijelaskannya, bahwa dalam konstruksi perkara tersebut, sebagai Sekjen MPR RI, MC diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selama menjabat, MC diduga memerintahkan Z* untuk menghubungi dan menawarkan pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI kepada calon rekanan.
Namun, MC mensyaratkan adanya pemberian fee terlebih dahulu menggunakan istilah ”Uang Hangus” atau ”Uang Assalamualaikum” sebesar 10% dari nilai paket pekerjaan.
Para calon rekanan pun memberikan fee kepada MC atau melalui Z dengan total Rp 7 Miliar. “Z, merupakan orang kepercayaan MC,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa MC, kemudian memerintahkan staf yang bertanggung jawab dalam pengadaan di Setjen MPR RI agar menunjukkan rekanan yang telah memberikan fee melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). MC diduga menerima telah menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar, melalui beragam cara : (1). Melalui akun trading dari rekanan pemenang paket pekerjaan mencapai Rp 14,4 M. (2). Melalui akun rekening nominee* sejumlah Rp 16,4 M. (3).Melalui penerimaan dalam bentuk lainya. “Rekening nominee: rekening yang menggunakan nama orang lain,” pungkasnya.(sumber KPK/go.id/j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen