Kasus Curanmor yang Viral di Medsos Berhasil Terungkap, Polres Muara Enim Amankan Pelaku Beserta BB

Muara Enim//Linksumsel-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk kendaraan roda empat milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Maulana Yunus (27), seorang karyawan BUMN, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB mendapati rumahnya di Perumahan Bukit Enim Lestari, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, dalam keadaan telah dibobol. Korban yang baru pulang bekerja terkejut karena mobil Honda Mobilio miliknya yang terparkir di garasi telah raib.

Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban juga menemukan kondisi rumah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga turut hilang, di antaranya emas batangan Antam, dokumen penting berupa BPKB kendaraan, sertifikat hak milik rumah, televisi, serta kunci mobil dan kunci cadangan rumah. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Muara Enim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi di lapangan dan hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kota Palembang.

Kasat Reskrim AKP M. Andrian kemudian memerintahkan Kanit I Satreskrim IPDA Guntur, S.H. bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan. Pelaku yang diketahui bernama inisial IMM (25) berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Baca juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Barang Bukti (BB), yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam milik korban, satu lembar BPKB kendaraan, satu unit televisi, satu lembar sertifikat hak milik rumah, serta satu buah emas batangan Antam seberat 10 gram beserta nota pembeliannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dengan motif ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP M. Andrian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

> “Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus,” ujar AKP M. Andrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Polres Muara Enim.

Polres Muara Enim mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan adanya gangguan keamanan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!