Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Pengedar Narkotika, AOR Ditangkap di Gunung Megang

Muara Enim//Linksumsel-Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan menangkap seorang pria berinisial AOR (30) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 24 paket diduga narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun 9, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup dan mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, AOR (30) berhasil diamankan di kawasan tempat tinggalnya tanpa adanya hambatan.

Hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan area tempat tinggal tersangka menemukan 24 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,40 gram. Selain itu, penyidik turut mengamankan satu bal plastik klip bening, selembar tisu, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 warna hijau yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya. Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Wabup Sumarni Monitoring Harga Bahan Pokok di Pasar Inpres Muara Enim & Pasar Tradisional, Stok Pangan Dipastikan Aman

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus merespons setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika secara cepat dan profesional.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami atas aduan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba. Kami akan terus mengintensifkan penindakan secara masif untuk memastikan wilayah Muara Enim tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram ini,” tegas AKBP Hendri Syaputra.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Polda Sumsel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan barang bukti serta dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan mewujudkan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif di Sumatera Selatan (Sumsel)(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!