Palembang//Linksumsel-Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (31) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Kompleks Perumahan Centre Park, Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dalam rangka mengungkap aktivitas pelaku, petugas menerapkan metode penyamaran (undercover buy). Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang menyamar berhasil melakukan kontak dengan pelaku hingga terjadi kesepakatan transaksi. Saat pelaku menunjukkan barang yang akan diserahkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,27 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu ball plastik klip bening, satu kotak rokok, satu potongan pipet runcing, satu wadah kaleng, satu dompet, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi BG-1694 ZV yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam merespon cepat laporan masyarakat. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Palembang. Kepolisian akan terus mengejar jaringan penyedia di atasnya guna memastikan lingkungan masyarakat bersih dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Polda Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkesinambungan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan Presisi, sekaligus mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen