Motor Penggerak Perjuangkan Hak Rakyat, Firdaus Hasbulah: PT BGP Diminta Jangan Lagi Pakai Skema Lama!

PALI//Linksumsel-Perjuangan panjang DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk memperjuangkan hak masyarakat terdampak kegiatan survei seismik mulai membuahkan hasil.

‎Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengapresiasi langkah Pemkab PALI, khususnya Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, yang dinilai menjadi salah satu motor penggerak dalam menginisiasi perubahan kebijakan terkait mekanisme ganti rugi akibat kegiatan eksplorasi seismik.

‎Gagasan tersebut mendorong evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi.

‎Respons Pemprov Sumsel bahkan tidak main-main. Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, menyampaikan bahwa Pergub tersebut akan dicabut.

‎Bagi DPRD PALI, rencana pencabutan tersebut merupakan momentum penting untuk mengoreksi pola lama yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam menjawab persoalan masyarakat di lapangan.

‎Firdaus Hasbullah menegaskan, perjuangan tersebut sejak awal bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan eksplorasi. Persoalannya adalah memastikan masyarakat yang lahannya digunakan untuk kegiatan seismik mendapatkan kompensasi yang wajar, transparan dan berkeadilan.

‎“Kami menyambut baik apresiasi Pemprov Sumsel dan rencana pencabutan Pergub tersebut. Ini bukan sekadar persoalan mencabut aturan, tetapi bagaimana setelah aturan itu dicabut ada skema baru yang benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Firdaus.

‎Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti perubahan pola di lapangan. Jangan sampai perusahaan tetap menggunakan standar atau pendekatan lama ketika dasar hukumnya sudah mengalami perubahan.

‎“PT BGP harus menyesuaikan diri. Kalau Pergub Nomor 40 Tahun 2017 dicabut dan akan ada mekanisme baru, maka pola ganti rugi juga harus berubah. Jangan lagi menggunakan pola lama untuk menghitung hak masyarakat,” kata Firdaus.

‎Firdaus juga meminta PT BGP membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat sebelum pelaksanaan kegiatan seismik dilakukan.

‎Menurutnya, perusahaan harus memiliki mekanisme yang jelas mengenai pendataan lahan, objek terdampak, tanaman tumbuh, kerusakan akibat kegiatan, hingga besaran kompensasi yang akan diberikan.

‎ “Jangan hanya datang, melakukan pekerjaan, kemudian masyarakat diminta menerima angka yang sudah ditentukan. Harus ada transparansi sejak awal. Masyarakat harus tahu apa yang dihitung, bagaimana menghitungnya dan berapa hak yang mereka terima,” ujarnya.

‎Ia menilai, skema baru harus mampu mengantisipasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam kegiatan seismik, termasuk perbedaan persepsi mengenai nilai tanaman, lahan dan dampak pekerjaan.

‎“Kalau skemanya berubah, maka semuanya harus berubah. Pendataan harus jelas, kesepakatan harus jelas, nilai kompensasi harus jelas dan pembayaran juga harus jelas. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling lemah,” tegas Firdaus.

‎Firdaus menegaskan DPRD PALI tidak berada pada posisi menolak investasi. Justru, menurutnya, investasi dan eksplorasi tetap harus berjalan sepanjang dilaksanakan dengan menghormati hak masyarakat dan aturan yang berlaku.

‎“Kami tidak anti-investasi. Kami mendukung kegiatan eksplorasi dan pembangunan. Tetapi investasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak masyarakat. Kalau masyarakat sudah memberikan lahannya untuk kepentingan kegiatan, maka hak mereka harus dihormati dan diberikan secara layak,” katanya.

‎Ia berharap pencabutan Pergub tersebut tidak berhenti sebagai keputusan administratif, tetapi segera diikuti aturan dan skema pengganti yang lebih modern, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎“Ini perjuangan panjang. Jangan sampai setelah Pergub dicabut, masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama karena pola di lapangan tidak berubah. Kami akan mengawal ini,” pungkas Firdaus.

‎Dengan rencana pencabutan Pergub Nomor 40 Tahun 2017, perhatian kini tertuju kepada PT BGP. Perusahaan dituntut menunjukkan sikap dan kesiapan menghadapi perubahan skema ganti rugi.

‎Regulasi berubah, pola harus berubah. Investasi boleh berjalan, tetapi hak masyarakat tidak boleh ditinggalkan.(j.red).

Baca juga:  Pj Bupati Hadiri Pengajian dan Ceramah Putra Dari Dai Sejuta Umat di Masjid Al-Falah Karang Endah Gelumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!