Linksumsel.com//Ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh ditenggelamkan oleh gemerlap jargon wakaf produktif: siapa yang bertanggung jawab ketika uang wakaf umat masuk ke pasar saham, lalu nilainya jatuh?
Pertanyaan ini bukan untuk menghambat inovasi pengelolaan wakaf. Justru sebaliknya, pertanyaan ini harus diajukan agar niat baik mengembangkan wakaf tidak berubah menjadi persoalan baru yang menyangkut amanah dana umat.
Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menggagas terobosan pengelolaan wakaf tunai secara produktif melalui ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Istiqlal Global Fund (IGF). Gagasan tersebut tentu menarik. Wakaf tidak lagi dipandang semata sebagai tanah, bangunan, masjid, madrasah, atau aset yang berhenti pada fungsi sosial, tetapi didorong menjadi kekuatan ekonomi umat.
Namun, wakaf bukan uang biasa.
Di sinilah persoalannya menjadi serius.
Harga saham bergerak naik dan turun. Tidak ada jaminan bahwa sebuah saham yang hari ini menguntungkan akan tetap bernilai sama besok. Bahkan saham perusahaan yang fundamentalnya baik sekalipun tetap menghadapi risiko pasar.
Sementara dalam konsep wakaf uang, terdapat persoalan pokok yang tidak boleh dianggap remeh: nilai pokok wakaf harus dijaga.
Keuntungan boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Tetapi bagaimana dengan pokoknya?
Jika dana wakaf ditempatkan pada instrumen saham dan kemudian harga saham terjun bebas, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi sangat fundamental:
Apakah nilai pokok wakaf tetap utuh? Siapa yang menutup kerugiannya? Siapa yang menjamin uang umat tidak menyusut? Dan atas dasar apa jaminan tersebut diberikan?
Jangan sampai ketika untung disebut wakaf produktif, tetapi ketika rugi semua berlindung di balik kalimat klasik: “investasi selalu mengandung risiko.”
Kalimat itu benar dalam dunia investasi.
Tetapi dalam pengelolaan amanah wakaf, persoalannya tidak berhenti pada logika investasi. Ada dimensi amanah, syariah, hukum, tata kelola, dan pertanggungjawaban kepada wakif serta umat.
Jangan Menukar Amanah dengan Spekulasi
Kita harus membedakan secara tegas antara investasi menggunakan dana pribadi dan investasi menggunakan dana wakaf.
Orang yang membeli saham dengan uang pribadi boleh mengambil risiko kehilangan sebagian atau seluruh modalnya. Ia menanggung sendiri konsekuensinya.
Tetapi dana wakaf adalah dana yang telah diwakafkan untuk kepentingan yang bersifat terus-menerus sesuai peruntukannya.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar:
“Berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh?”
Melainkan:
“Seberapa kuat mekanisme perlindungan pokok wakaf apabila investasi mengalami kerugian?”
Inilah yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Jika konsepnya adalah wakaf produktif, maka produktivitas tidak boleh hanya dihitung dari potensi return. Harus dihitung pula risiko kehilangan nilai pokok, mekanisme mitigasi, batas kerugian, bentuk diversifikasi, pengawasan syariah, audit independen, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian.
Tanpa penjelasan yang terang, istilah wakaf produktif berpotensi menjadi terlalu indah di atas kertas, tetapi menyimpan lubang besar dalam praktik.
Uang Umat Bukan Modal Eksperimen
Pengembangan wakaf memang membutuhkan keberanian.
Tetapi keberanian dalam mengelola dana umat tidak boleh berubah menjadi keberanian mengambil risiko tanpa batas.
Wakaf harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang jauh lebih tinggi daripada dana investasi komersial biasa. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Di balik angka tersebut ada kepercayaan masyarakat.
Ada orang kecil yang mungkin mewakafkan uang Rp50 ribu. Ada pedagang yang menyisihkan sebagian penghasilannya. Ada orang tua yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk berwakaf. Ada umat yang percaya bahwa hartanya akan menjadi amal jariyah.
Mereka tidak sedang membeli saham. Mereka sedang menyerahkan amanah.
Karena itu, jangan sampai semangat membangun ekonomi umat justru membuat umat kehilangan rasa aman terhadap lembaga pengelola wakaf.
IGF Harus Transparan Sejak Awal
Gagasan Istiqlal Global Fund (IGF) sebagai pusat kegiatan bisnis dan pemberdayaan pengusaha Muslim juga patut diuji bukan hanya dari sisi visi, tetapi dari sisi tata kelola.
Publik berhak mengetahui secara jelas:
Berapa nilai dana wakaf yang dikelola?
Berapa persen yang ditempatkan pada saham?
Saham perusahaan apa yang menjadi portofolionya?
Apa kriteria pemilihan saham tersebut?
Bagaimana jika harga saham turun 20 persen, 30 persen, bahkan lebih?
Apakah terdapat mekanisme perlindungan terhadap nilai pokok?
Siapa pengelola investasinya?
Siapa pengawasnya?
Bagaimana mekanisme auditnya?
Bagaimana potensi konflik kepentingan dicegah?
Dan yang paling penting:
Jika nilai pokok wakaf tergerus, siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan moral kepada para wakif?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk sinisme.
Itulah bentuk pengawasan publik.
Jangan Sampai Label Syariah Menjadi Tameng
Ada bahaya lain yang lebih subtil.
Ketika sebuah investasi membawa label wakaf, masjid, umat, dan syariah, publik cenderung memberikan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. Padahal kepercayaan yang tinggi justru harus diimbangi dengan transparansi yang lebih tinggi pula.
Jangan sampai label keagamaan membuat publik kehilangan keberanian untuk bertanya.
Wakaf harus diawasi justru karena ia suci secara amanah.
Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk mengatakan, “Ini dana umat, tetapi umat tidak perlu tahu bagaimana uangnya diputar.”
Sebaliknya, semakin besar dana wakaf yang dikelola melalui instrumen finansial, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, audit, manajemen risiko dan pengawasan independen.
Produktif Boleh, Pokok Jangan Dipertaruhkan
Kita tidak sedang mengatakan bahwa wakaf harus dibiarkan tidur.
Tidak.
Wakaf memang harus dikembangkan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Wakaf produktif dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan, membangun usaha umat, membiayai pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai kebutuhan sosial lainnya.
Tetapi ada garis merah yang tidak boleh kabur:
keuntungan boleh dicari, tetapi amanah pokok harus dilindungi.
Jangan membalik logikanya.
Jangan karena mengejar keuntungan besar, kemudian risiko terhadap dana pokok ikut diperbesar.
Sebab jika modal pribadi hilang, mungkin seseorang hanya kehilangan uang.
Tetapi jika dana wakaf umat hilang, yang hilang bukan hanya uang.
Yang ikut runtuh adalah kepercayaan.
Dan sekali kepercayaan umat runtuh, membangunnya kembali jauh lebih sulit daripada mengembalikan angka dalam laporan keuangan.
Pertanyaan Terakhir: Siapa Menjamin?
Karena itu, sebelum wakaf uang umat semakin jauh masuk ke pasar modal, pemerintah, pengelola wakaf, otoritas terkait, dan lembaga keagamaan perlu memberikan jawaban yang konkret.
Bukan sekadar mengatakan bahwa ini wakaf produktif.
Bukan sekadar mengatakan bahwa sebagian keuntungan akan dikembalikan kepada umat.
Tetapi harus dijelaskan dengan terang:
Bagaimana pokok wakaf dijaga?
Bagaimana risiko kerugian ditanggung?
Siapa yang bertanggung jawab ketika nilai investasi jatuh?
Apa mekanisme hukumnya?
Dan siapa yang akan berdiri di depan umat jika uang wakaf mengalami penyusutan?
Sebab pada akhirnya, wakaf bukan sekadar persoalan bagaimana uang umat dibuat menghasilkan uang. Wakaf adalah persoalan bagaimana amanah umat dijaga agar tidak berubah menjadi risiko yang diwariskan kepada umat.
Bursa boleh menjadi kendaraan.
Teknologi finansial boleh menjadi instrumen.
Investasi boleh menjadi strategi.
Tetapi amanah tetap harus menjadi remnya.
Sebab ketika yang dipertaruhkan adalah harta wakaf, kita tidak boleh hanya bertanya:
“Berapa keuntungan yang bisa kita dapat?”
Kita harus bertanya lebih keras:
“Jika semuanya jatuh, siapa yang bertanggung jawab?”
Dan pertanyaan itu harus dijawab sebelum uang umat benar-benar dipertaruhkan.(j.red).
Oleh: Marshal (Pengamat Sosial, Politik dan Kebijakan Publik) (13/08/2026)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen