Alat Berat CSR Dipakai di Proyek APBD Rp2,9 Miliar, Dinas PUTR PALI Didesak Buka RAB dan Kontrak

PALI//Linksumsel — Dugaan penggunaan alat berat yang disebut berasal dari fasilitas program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Ilir Desa Persiapan Raman Mulia, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mulai menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar tersebut diduga menggunakan alat berat CSR untuk sejumlah pekerjaan, mulai dari pembersihan lahan, pembentukan badan jalan hingga pemadatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika alat berat yang digunakan berasal dari fasilitas CSR dan tidak dibebankan kepada kontraktor, apakah komponen biaya alat berat dalam perencanaan dan kontrak proyek APBD masih tetap dibayarkan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan maupun pembayaran atas komponen pekerjaan yang fasilitasnya telah disediakan melalui sumber lain.

Pemerhati kebijakan daerah, Aldi Taher, meminta persoalan tersebut tidak hanya dijawab berdasarkan keterangan lisan, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi proyek.

“Setiap komponen biaya pekerjaan yang telah masuk dalam perencanaan dan kontrak harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk biaya penggunaan alat berat,” ungkap Aldi, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, penggunaan alat berat CSR pada dasarnya bukan persoalan apabila seluruh mekanismenya jelas dan sesuai ketentuan. Namun, persoalan menjadi berbeda apabila fasilitas tersebut digunakan secara gratis, sementara biaya penggunaan alat berat tetap masuk dalam perhitungan dan pembayaran proyek APBD.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai penggunaan alat berat CSR. Namun, persoalan muncul apabila fasilitas yang diberikan secara gratis melalui CSR ternyata pada saat bersamaan masih dibebankan sebagai komponen biaya dalam proyek yang dibiayai APBD,” tegasnya.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Melakukan Pengecekan dan Memberikan Himbauan Kepada Jemaat

Aldi menilai, untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tumpang tindih anggaran, sejumlah dokumen perlu dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.

Di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), volume pekerjaan, penggunaan alat berat, laporan pelaksanaan pekerjaan hingga realisasi pembayaran.

Menurut Aldi, dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah biaya alat berat benar-benar diperhitungkan dalam kontrak dan apakah pembayaran telah dilakukan sesuai kondisi pelaksanaan di lapangan.

Jika ternyata biaya alat berat tetap dibayarkan sesuai kontrak, sementara alat yang digunakan berasal dari fasilitas CSR tanpa adanya penyesuaian nilai pekerjaan, maka kondisi tersebut dinilai membutuhkan penjelasan resmi dari Dinas PUTR maupun pihak pelaksana.

Sebaliknya, apabila sejak awal penggunaan alat berat CSR telah diperhitungkan dalam mekanisme pelaksanaan proyek dan terdapat penyesuaian anggaran yang sah, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan ke mana anggaran alat berat dibayarkan, sementara alatnya menggunakan fasilitas CSR. Karena itu, semuanya harus terang berdasarkan dokumen dan realisasi pekerjaan,” ujarnya.

Aldi juga mendorong Dinas PUTR PALI segera melakukan evaluasi terhadap komponen anggaran yang berkaitan dengan penggunaan alat berat.

“Ya, pihak Dinas PUTR potong anggaran biaya alat berat. Atau pindahkan lokasi agar tidak terjadi tumpang tindih,” pungkasnya.

Sorotan tersebut menjadi penting karena proyek Jalan Lingkar Ilir menggunakan uang negara dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar.

Setiap rupiah yang dibayarkan semestinya dapat ditelusuri dasar perhitungannya, volumenya, serta bukti pelaksanaannya.

Karena itu, transparansi dokumen menjadi kunci untuk menjawab dugaan tersebut. Apakah biaya alat berat benar-benar dibayarkan melalui proyek APBD, atau telah disesuaikan karena adanya fasilitas CSR?

Baca juga:  Latram 2026 di The Zuri Palembang, Kapolda Tekankan Persiapan Pensiun yang Bermartabat

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya dengan pernyataan, tetapi perlu dibuktikan melalui RAB, kontrak, AHSP, laporan pekerjaan dan dokumen pembayaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!