Alat Berat CSR Dipakai Proyek APBD PALI, Sewa Dibayar di Muka: Siapa Penerima dan Berapa Nilainya?

PALI — Linksumsel — Penggunaan alat berat yang disebut-sebut berasal dari fasilitas CSR perusahaan batu bara dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Ilir Desa Persiapan Raman Mulia–Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini memunculkan persoalan baru.

Proyek yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp3 miliar tersebut dikerjakan CV Mitra Karya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI.

Sorotan bukan hanya terkait penggunaan alat berat yang disebut sebagai fasilitas CSR perusahaan, tetapi juga muncul setelah pihak pelaksana mengakui bahwa biaya sewa alat berat tersebut tetap dibayarkan, bahkan disebut telah dilunasi di muka.

Saat dikonfirmasi awak media, pelaksana proyek, Rahmat, mengatakan alat berat digunakan untuk mengerjakan volume pekerjaan sekitar 662 meter dan biaya sewanya dibayarkan berdasarkan kesepakatan.

“Untuk alat berat itu kan volume pekerjaan sekitar 662 meter, kita bayar sewa full, Pak, sesuai kesepakatan,” ujar Rahmat saat dibincangi, Sabtu (22/8/2026).

Rahmat bahkan menegaskan pembayaran sewa dilakukan sebelum penggunaan alat berat. Kita bayar di depan malah,” katanya.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih serius: jika alat berat tersebut benar merupakan fasilitas CSR perusahaan, mengapa dalam proyek yang dibiayai APBD tetap muncul pembayaran sewa?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa pihak yang menerima pembayaran, berapa nilai sewanya, dan apakah komponen tersebut memang tercantum dalam RAB serta kontrak pekerjaan?
Sorotan itu disampaikan Aldi Taher.

Ia meminta agar penggunaan alat berat dan seluruh transaksi terkait proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh melalui dokumen kontrak, RAB, serta bukti pembayaran.

“Perlu ditelusuri siapa yang menerima pembayaran, berapa nilai sewanya, serta apakah biaya tersebut tercantum sesuai RAB dan kontrak pekerjaan,” tegasnya.

Baca juga:  Polres Pali Melalui Kapolsek Tanah Abang Gelar Jum'at Curhat Terkait Kamtibmas

Menurut Aldi, nilai kontrak proyek pemerintah pada prinsipnya telah memperhitungkan berbagai kebutuhan dan komponen biaya pelaksanaan pekerjaan.

Karena itu, apabila fasilitas yang disebut berasal dari program CSR perusahaan ternyata kembali dibebankan sebagai biaya sewa dalam proyek APBD, menurutnya persoalan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan secara lisan.

“Karena itu, penggunaan fasilitas yang disebut berasal dari CSR tetapi tetap dibebankan sebagai biaya proyek perlu diuji berdasarkan dokumen kontrak dan bukti transaksi,” pungkasnya.

Kini perhatian mengarah pada Dinas PUTR PALI dan dokumen pelaksanaan proyek. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan alat berat tersebut, dasar pembayaran sewanya, serta apakah seluruh pengeluaran benar-benar sesuai dengan kontrak dan ketentuan pengadaan.

Jika alat berat memang fasilitas CSR, status kepemilikan, dasar pemanfaatan, mekanisme sewa, hingga aliran pembayaran menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek yang bersumber dari uang rakyat,” tutup Aldi Taher. (K41)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!