Kejari PALI Ultimatum RJ: Hadir 26 Agustus atau Hadapi Tindakan Tegas

PALI//Linksumsel-Penyidikan dugaan korupsi yang menyeret proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki fase yang semakin serius.

Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap RJ, pihak yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, mengatakan RJ kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Selain RJ, penyidik juga kembali memanggil AS, yang sebelumnya baru satu kali mangkir.

“Untuk AS baru satu kali tidak menghadiri panggilan kami. Namun untuk RJ benar sudah dua kali mangkir dan akan terus kita lakukan upaya pemanggilan dan jika diperlukan akan kami ambil tindakan lain,” kata Akbari saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2026).

Menurut Akbari, penyidik masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. Namun, ketidakhadiran berulang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Untuk pemanggilan ulang insya Allah di hari Rabu 26 Agustus,” ujarnya.

Di tengah proses pemanggilan saksi, Kejari PALI kini memfokuskan penyidikan pada penyelesaian berkas perkara tahap I terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan.

Kelima tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN), yakni ARD, AR dan SH, serta dua pihak swasta berinisial SB dan YU.

Akbari mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka juga akan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap I.

“Untuk sementara ini, karena kami telah berfokus ke penyelesaian berkas perkara tahap I, maka pemanggilan hanya akan berfokus kepada yang tidak hadir dulu. Selain itu kami juga akan melakukan pemeriksaan terakhir kepada para tersangka sebelum berkas perkara kami naikkan ke tahap I,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga Melakukan Penipuan Oknum Mantan Plt Kadinsos PALI Diamankan Polisi

Kejari PALI menegaskan pihak yang telah dipanggil wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik bahkan membuka kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas apabila ada pihak yang terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.

“Seperti yang telah saya jelaskan di atas, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa-siapa saja yang mangkir dari panggilan kami. Jadi kami imbau untuk dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan,” pungkas Akbari.

Sementara itu, tokoh masyarakat PALI Agung Gemelar mengapresiasi langkah Kejari PALI yang telah mengungkap perkara tersebut hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Namun, Agung meminta penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan harus terus dikembangkan apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

“Kami mengapresiasi Kejari PALI yang sudah mengungkap kasus ini secara terang hingga lima orang ditetapkan tersangka. Tetapi jangan berhenti sampai di sini,” tegas Agung Senin 24/08/2026.

Ia berharap penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pengondisian proyek.

“Jangan sampai mereka yang sudah ditetapkan tersangka hanya menjadi tumbal. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapapun itu harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Kini perhatian publik tertuju pada pemanggilan ulang RJ pada 26 Agustus mendatang. Apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik, atau Kejari PALI benar-benar mengambil langkah hukum yang lebih tegas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!