Kontrak Rp5,16 Miliar, Kualitas Jangan Ikut “Turun”: Proyek Prambatan–Pengabuan Disorot

PALI // Linksumsel – Proyek peningkatan Jalan Penghubung Desa Prambatan–Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mulai menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki pagu sekitar Rp5,7 miliar, sementara nilai kontraknya tercatat Rp5.164.350.000.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp535,65 juta dari pagu anggaran. Nilai kontrak tersebut tercantum dalam papan informasi proyek di lapangan dengan Nomor Kontrak 600/076/KPA.01/PJPDPP/VIII/2026.

Dalam papan informasi itu juga disebutkan, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Raisyah Pratama dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Selisih antara pagu dan nilai kontrak tersebut menjadi perhatian pemerhati pembangunan PALI, Agung Gumelar. Ia meminta agar proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dilihat dari sisi serapan anggaran, tetapi juga diawasi secara ketat dari sisi kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

“Proyek ini perlu diawasi. Bukan rahasia umum lagi, pengerjaan proyek terkadang dikerjakan asal jadi karena mengejar keuntungan,” ungkap Agung, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, nilai kontrak sekitar Rp5,16 miliar bukan persoalan selama seluruh spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, dan ketentuan kontrak dapat dipenuhi.

Namun, selisih sekitar Rp535 juta dari pagu harus menjadi perhatian agar efisiensi dalam proses tender tidak kemudian berimbas terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.

“Dari pagu sekitar Rp5,7 miliar, nilai kontraknya Rp5,164 miliar. Ada selisih sekitar Rp535 juta. Ini tentu harus menjadi perhatian dalam pengawasan pelaksanaan,” tegasnya.

Agung mengingatkan agar jangan sampai persaingan mendapatkan proyek membuat penyedia jasa mengambil penawaran terlalu rendah, sementara pada tahap pelaksanaan justru terjadi penghematan yang berlebihan.

“Jangan terlalu nafsu untuk bekerja hingga penawarannya fantastis hanya agar bisa mendapatkan pekerjaan. Yang paling penting adalah kualitas jalan dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Pali Melakukan Rapat Paripurna ke-14 TA 2022 Bahas Raperda APBD TA 2023

Ia juga mendorong pihak terkait membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan, kata dia, harus dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga serah terima.

“Yang perlu dilihat bukan hanya berapa nilai kontraknya, tetapi apakah pekerjaan sesuai kontrak. Mulai dari ketebalan, volume, material, mutu pekerjaan sampai hasil akhirnya harus benar-benar diperiksa,” katanya.

Apalagi, proyek tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026. Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi bagian penting yang tidak boleh dikompromikan.

“Jangan sampai jalan baru selesai sudah mengalami kerusakan. Kalau itu terjadi, masyarakat yang dirugikan dan uang negara kembali harus dikeluarkan untuk perbaikan,” tegas Agung.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan peningkatan Jalan Penghubung Desa Prambatan–Pengabuan memiliki Nomor Kontrak 600/076/KPA.01/PJPDPP/VIII/2026, nilai kontrak Rp5.164.350.000, bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun 2026, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Raisyah Pratama. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!