Diduga Rugikan Negara, K-MAKI Minta Kejaksaan Usut Proyek Putus Kontrak di Muara Enim

Palembang//Linksumsel-Proyek putus kontrak dan di adenddum perpanjangan waktu Kabupaten Muara Enim berpotensi rugikan negara menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Para pegiat anti korupsi wajib curiga adanya potensi kerugian negara pada proyek putus kontrak dan addendum perpanjangan waktu karena proyek dilaksanakan kejar tayang”, ujar Koordinator K MAKI Bony Al Balitong.

“Kabupaten Muara Enim bisa menjadi contoh paket proyek putus kontrak dan kejar tayang addendum perpanjangan masa kontrak”, papar Bony Balitong.

“Patut diduga persentase fisik proyek di 100% kan untuk penyerapan anggaran dan diduga atas kesepakatan Pengguna dengan penyedia jasa”, ujar Bony Balitong.

“Pernyataan PJ Sekda Kabupaten Muara Enim bahwa banyak proyek berpotensi putus kontrak harus menjadi perhatian khusus Aparat Penegak Hukum”, kata Bony Balitong.

“Bila ada laporan masyarakat terkait proyek putus kontrak atau proyek addendum perpanjangan waktu maka sebaiknya APH segera tindak lanjuti”, ucap Bony Balitong.

“Audit investigative sebaiknya di mulai dari proses tender terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu sampai dengan progres fisik yang diduga di rekayasa serta speks material dan volume material yang tidak sesuai kontrak”, ungkap Bony Balitong.

“Pastinya akan di temukan pekerjaan proyek yang tidak sesuai speks kontrak baik dari Qualitas atau Quantity yang menjadi potensi kerugian negara”, ucap Bony Balitong.

“Namun yang paling utama adalah meneliti proses lelang yang diduga banyak terdapat dokumen palsu terkait syarat lelang”, kata Bony lebih lanjut.

“Kami berharap para pegiat anti korupsi Muara Enim memantau proyek – proyek putus kontrak dan addendum perpanjangan waktu yang berpotensi merugikan negara”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Ada Apa,??? Presidium RL2 Sambangi CDOB Gelumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *