Musi Rawas//Linksumsel-Polda Sumatera Selatan melalui Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap seorang oknum kepala desa berinisial A (48) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan. Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026), setelah melakukan pengejaran lintas provinsi.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Saat itu, korban berinisial B (34) bersama seorang saksi melintas menggunakan kendaraan roda empat operasional perusahaan.
Tersangka A yang saat itu menjabat sebagai kepala desa diduga menyalip, menghadang, dan memepet kendaraan korban. Tersangka kemudian mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang terbuka dan mengancam korban ketika mempertanyakan tindakan tersebut.
Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada pihak tersangka. Kendaraan operasional perusahaan tersebut kemudian dibawa ke kediaman tersangka dan ditahan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.IP. bersama tim opsnal melakukan pengejaran.
Pada Senin (31/8/2026), tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kos dan menangkap A tanpa perlawanan berarti.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil operasional perusahaan, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan yang diduga sebelumnya diambil secara paksa dari korban.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ketentuan pasal yang diterapkan terhadap tersangka akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menindak dugaan aksi pemerasan, intimidasi, dan premanisme yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu aktivitas dunia usaha. Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, premanisme, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kriminal, pemerasan, maupun intimidasi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen