Muara Enim//Linksumsel-Jika terdapat pemilik hewan anjing yang menggigit orang pemilik anjing wajib bertanggung jawab secara medis, perdata, maupun pidana atas kelalaian dalam menjaga hewan peliharaannya.
Demikian berdasarkan tangung jawab memberikan pertolongan medis kepada korban ke rumah sakit atas telah terjadi pemilik anjing yang menggigit orang.
Begitupun berdasarkan tangung jawab perdata Pasal 1368 Kuhperdata, pemilik wajib mengganti seluruh kerugian materil dan immateriil yang dialami korban (seperti biaya pengobatan dan ganti rugi karena tidak bisa bekerja.
Sementara untuk tanggung jawab Pidana : Pemilik dapat dijerat hukum pidana karena kelalaian jika membiarkan anjing menyerang orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 336 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman pidana paling lama 6 bulan atau denda) atau pasal terkait jika korban mengalami luka berat /meninggal dunia.
Sementara terkait mengarantina hewan, pemilik hewan anjing wajib memeriksakan kesehatan anjing ke dokter hewan atau instansi terkait untuk memastikan hewan tersebut bebas dari virus rabies atau penyakit menular lainya.
Demikian diungkapkan melalui situs resmi yang didapat terkait tanggung jawab pemilik hewan anjing serta tangung jawab kesehatannya.
Sementara itu, tangung jawab atas adanya anjing liar atau anjing jalanan pada umumnya berada di bawah wewenang pemerintah daerah atau instansi/dinas peternakan dan kesehatan hewan setempat.
Pemerintah Daerah (Pemda/Dinas terkait): Bertugas mengatur populasi hewan liar, mengendalikan penyakit menular seperti rabies,serta menertibkan hewan liar di ruang publik melalui unit atau Suku Dinas Kesehatan Hewan.
Namun, jika terdapat mantan pemilik (jika ada pembuangan), dan jika anjing liar tersebut adalah hewan peliharaan yang sengaja ditelantarkan atau dibuang oleh pemilik sebelumnya,.maka pemilik asal dapat dikenakan sanksi hukum atas pelanggaran kesejahteraan hewan. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen