Palembang//Linksumsel-Kasus Haja Hastina, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang mengaku mengalami persoalan saat berada di China, kini memasuki ranah hukum di Polda Sumsel.
Yang menarik, sebelum video pengakuan Haja Hastina viral di media sosial dan mengundang perhatian publik, orang tuanya ternyata telah lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh, laporan tersebut dibuat oleh Abu Salim, orang tua Haja Hastina, dan telah diterima SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1291/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMSEL.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Artinya, persoalan Haja bukan sekadar polemik yang muncul setelah videonya beredar luas di media sosial. Jauh sebelum menjadi perhatian publik, perkara tersebut telah masuk ke meja aparat penegak hukum.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel memastikan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
Saat dikonfirmasi pada 14 September 2026, AKP Maju Tamba menyampaikan bahwa polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Untuk saat ini masih tahap proses penyelidikan Mang, Trims,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan TPPO dalam perkara Haja Hastina. Polisi masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan arah penanganan kasus.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH.
Firdaus mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI. Ia mendorong pemerintah daerah bersama instansi dan otoritas terkait agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan Haja Hastina.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut perlindungan seorang WNI yang tengah menghadapi masalah di luar negeri.
“Yang paling utama tentu keselamatan WNI. Saya sudah koordinasikan dengan Kadisnaker PALI untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan, dan pulang ke Indonesia,” ujar Firdaus, 12 September 2026.
Firdaus juga mendukung aparat kepolisian mengusut secara serius apabila dalam perkara tersebut ditemukan indikasi dugaan TPPO.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Kalau memang dalam kasus ini ditemukan dugaan TPPO, tentu kami mendukung aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusutnya secara tuntas. Kalau terbukti ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen