Babak Baru Polemik Ganti Rugi Seismik, Pergub 40/2017 Menunggu Palu Pencabutan

PALEMBANG//Linksumsel — Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang ganti rugi pemakaian tanah, tanam tumbuh dan bangunan akibat kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi memasuki babak baru.

Setelah mendapat sorotan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), DPRD PALI, serta sejumlah praktisi hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa Pergub tersebut dinilai sudah tidak relevan dan rencananya akan dicabut, bukan direvisi.

Kepastian tersebut disampaikan Kasubbag Penyusunan Peraturan Gubernur Setda Pemprov Sumsel, Bayu Wijayanto, S.H., M.H., saat memberikan penjelasan terkait tindak lanjut audiensi masyarakat dan Pemkab PALI, Kamis (3/9/2026).

“Pada intinya memang pergub itu sudah tidak sesuai, tidak relevan. Rencananya dicabut, bukan direvisi,” ungkap Bayu.

Menurutnya, secara substansi, pengaturan mengenai nilai ganti rugi seharusnya tidak lagi semata-mata mengacu pada ketentuan dalam Pergub 40/2017.

Penentuan nilai kompensasi perlu memperhatikan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk proses penilaian oleh pihak yang berkompeten atau appraisal.

Namun demikian, proses pencabutan tersebut masih menunggu disposisi resmi dari Gubernur Sumatera Selatan sebagai bagian dari tahapan administratif dan hukum di lingkungan Pemprov Sumsel.

Desakan Pemkab PALI
Wacana pencabutan Pergub 40/2017 tidak terlepas dari rangkaian desakan yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten PALI.

Bupati PALI Asgianto, ST, sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan terkait persoalan nilai ganti rugi kegiatan survei seismik yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

Pemkab PALI juga mengusulkan adanya standar kompensasi yang lebih rasional bagi masyarakat terdampak kegiatan seismik, di antaranya untuk line rintisan sekitar Rp7.500 hingga Rp10.000, serta lubang bor sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Baca juga:  Sekali Merengkuh Dayung Dua Tiga Pulau Terlampaui, Buah Manis TMMD ke-119 di Muba

Asisten III Setda PALI turut menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat agar proses kegiatan eksplorasi tetap berjalan, namun hak masyarakat atas kompensasi yang layak juga mendapatkan perhatian.

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., sebelumnya menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub 40/2017. Ia mendorong agar regulasi tersebut dicabut apabila memang sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

DPRD PALI bahkan mendorong adanya kepastian hukum baru yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus tidak menghambat kegiatan investasi dan eksplorasi migas di wilayah PALI.

Praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, menilai regulasi yang menjadi dasar pemberian kompensasi perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara tokoh masyarakat senior Pak De Soemarjono turut mendorong agar regulasi baru nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum serta mengakomodasi perkembangan aturan nasional.

PT BGP Indonesia Siap Ikuti Aturan Baru
Di sisi lain, perusahaan pelaksana kegiatan survei seismik, PT BGP Indonesia, menyatakan komitmennya untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga disebut siap mengikuti regulasi baru apabila nantinya pemerintah mencabut Pergub 40/2017 dan menerapkan mekanisme kompensasi berdasarkan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Hal tersebut menjadi penting mengingat kegiatan Seismik 3D Peony masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten PALI.

Mengarah pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Dengan adanya rencana pencabutan Pergub 40/2017, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pemberian kompensasi kepada masyarakat setelah regulasi tersebut tidak lagi berlaku.

Dalam pembahasan yang berkembang, mekanisme kompensasi ke depan diproyeksikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan turunannya, termasuk PP Nomor 19 Tahun 2021.

Baca juga:  Intelkam Polsek Penukal Abab Sambangi Panwascam Penukal

Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai proses penilaian dan pembayaran kompensasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan eksplorasi.

Pemkab PALI juga disebut tengah mempersiapkan kemungkinan adanya regulasi daerah sebagai instrumen pelaksanaan setelah Pergub 40/2017 resmi dicabut, tentunya dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kini, proses tersebut masih menunggu langkah administratif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Bagi masyarakat PALI, pencabutan Pergub 40/2017 bukan sekadar persoalan pergantian aturan, tetapi menyangkut harapan akan hadirnya mekanisme kompensasi yang lebih transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara bagi dunia usaha, kepastian regulasi juga menjadi faktor penting agar kegiatan eksplorasi dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat.

Bola kini berada di meja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Masyarakat PALI menunggu apakah disposisi Gubernur Sumsel akan menjadi pintu resmi menuju pencabutan Pergub 40/2017 dan lahirnya mekanisme kompensasi yang baru. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!