Tak Lagi Andalkan Tarif Lama, Pemprov Sumsel Ungkap Skema Baru Ganti Rugi Seismik Libatkan KJPP

PALEMBANG | LINKSUMSEL.COM — Polemik mengenai besaran kompensasi dan ganti rugi tanam tumbuh akibat kegiatan eksplorasi seismik minyak dan gas bumi (migas) di Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengungkapkan skema baru penentuan nilai ganti rugi yang nantinya mengedepankan penilaian profesional dan independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Skema tersebut disiapkan seiring dengan rencana pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi.

Kepala Subbagian Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, saat diwawancarai tintamerah.co pada 3 September 2026, menjelaskan bahwa proses pencabutan Pergub tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Zulfan, mekanisme penilaian nantinya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

“Jadi, ketika pencabutan itu sudah melalui pergub pencabutan, nah itu merujuk ketentuan perundang-undangan, undang-undang dua tadi (UU No. 2/2012) sama PP 19 tadi (PP No. 19/2021), nah itu melalui penilaian. Penghasilan Kabupaten/Kota itu melakukan penilaian dengan KJPP,” ujar Zulfan.

Dalam skema yang dijelaskan Pemprov Sumsel, penentuan nilai ganti rugi tanam tumbuh maupun bangunan terdampak tidak lagi semata-mata menggunakan tarif tetap sebagaimana yang tercantum dalam regulasi lama.

Penilaian akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga penilai independen yang memiliki kewenangan profesional dalam melakukan penilaian.
“Yo. Tetap mereka mengamanatkan bahwa untuk ganti rugi tanam tumbuh itu dengan penilaian. Penilaian dilakukan oleh KJPP. Bukan bentukan pemerintah, ya, benar, independen,” tegas Zulfan.

Baca juga:  Bantuan Hukum Gratis Hadir di Muara Enim Untuk Warga Miskin

Dengan mekanisme tersebut, nilai kompensasi diharapkan dapat ditentukan berdasarkan kondisi dan objek yang dinilai di lapangan, bukan semata berdasarkan angka tarif yang bersifat seragam.

Kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin hingga Ogan Komering Ilir (OKI), nantinya dapat menggunakan hasil penilaian KJPP sebagai dasar dalam proses penetapan dan kesepakatan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Cuma dasarnya tadi dari KJPP tadi. Mereka mengeluarkan nilai, nilai besaran, nah, itulah jadi patokan lagi… baru dibuat kesepakatan antara itu berapa kan, cuma tidak boleh menyimpang dari hasil penilaian tadi,” jelasnya.

Rencana perubahan mekanisme tersebut tidak terlepas dari polemik panjang terkait Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017, khususnya mengenai besaran kompensasi bagi masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan eksplorasi seismik

Di Kabupaten PALI, persoalan tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah, DPRD, praktisi hukum, aktivis serta sejumlah tokoh masyarakat.

Bupati PALI Asgianto, Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah (FH), praktisi hukum Sumsel Dhabi K. Gumarya, Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI hingga tokoh masyarakat Pak De Soemarjono merupakan sejumlah pihak yang diketahui menyuarakan perlunya evaluasi terhadap aturan tersebut.

Mereka menilai mekanisme kompensasi yang selama ini mengacu pada Pergub 40/2017 perlu dievaluasi agar lebih mampu mencerminkan kondisi aktual di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan eksplorasi.

Pemkab PALI sebelumnya juga telah menyampaikan usulan terkait besaran kompensasi yang dinilai lebih realistis, di antaranya untuk line rintisan sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000 serta lubang bor sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Usulan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar mekanisme pemberian kompensasi dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi, nilai objek terdampak, serta perkembangan regulasi.

Baca juga:  Demi Kemanusiaan, Polri Kirim Bantuan ke Warga Palestina di Gaza

Menunggu Kepastian Regulasi Baru
Dengan adanya rencana pencabutan Pergub 40/2017 dan penggunaan hasil penilaian KJPP sebagai salah satu dasar penentuan nilai, mekanisme kompensasi kegiatan eksplorasi seismik di Sumatera Selatan berpotensi memasuki fase baru.

Namun, kepastian mengenai mekanisme, tahapan, dasar hukum, serta besaran kompensasi tetap menunggu proses regulasi dan kebijakan resmi yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya.

Bagi masyarakat pemilik lahan, perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai proses penilaian dan pembayaran kompensasi.

Sementara bagi perusahaan pelaksana eksplorasi, adanya standar penilaian profesional juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Perubahan regulasi ini selanjutnya akan menjadi perhatian publik, khususnya di daerah-daerah yang menjadi wilayah kegiatan eksplorasi migas di Sumatera Selatan.

Kepala Subbagian Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, saat memberikan keterangan terkait rencana pencabutan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 dan mekanisme penilaian ganti rugi seismik yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!