PALI | Linksumsel — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memproses pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya akibat operasi eksplorasi dan/atau eksploitasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya.
Rencana pencabutan regulasi tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terutama terkait mekanisme pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.
Bupati PALI Asgianto menyampaikan bahwa skema ganti rugi harus memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Benar-benar tidak imbang. Kasihan pula masyarakat. Tidak imbang, ganti rugi lahan, masih ganti rugi lahan,” ujar Bupati Asgianto saat dikonfirmasi media usai mengikuti rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026).
Menurut Asgianto, perubahan regulasi tersebut menjadi momentum untuk membangun mekanisme kompensasi yang lebih transparan serta mempertimbangkan kondisi dan nilai ekonomi lahan saat ini.
Dalam skema yang akan datang, proses penilaian nilai ganti rugi diharapkan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pelibatan lembaga penilai profesional tersebut diharapkan dapat memberikan dasar penilaian yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, nilai kompensasi tidak hanya mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam regulasi sebelumnya, tetapi dapat mempertimbangkan kondisi dan nilai objek yang dinilai secara profesional.
Asgianto juga menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Selatan telah memberikan kepastian bahwa kewenangan terkait pengaturan kompensasi nantinya akan didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, penguatan peran pemerintah daerah penting karena pemerintah kabupaten/kota bersentuhan langsung dengan masyarakat serta memahami kondisi di wilayah masing-masing.
“Ini yang kita harapkan, supaya daerah bisa mengatur dan melihat kondisi masyarakat kita di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asgianto menyebut persoalan kompensasi tidak hanya berkaitan dengan kegiatan eksploitasi batu bara. Saat ini, aktivitas survei seismik juga menjadi perhatian karena kegiatan tersebut dapat berdampak terhadap lahan masyarakat.
Pemkab PALI pun akan menyiapkan kajian sebagai dasar dalam menentukan langkah dan kebijakan daerah terkait mekanisme kompensasi.
Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan pola penggantian yang lebih transparan, terukur dan sesuai dengan kondisi di lapangan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi.
Pemerintah daerah berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk menghadirkan mekanisme ganti rugi yang lebih proporsional serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat pemilik lahan. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen