WC “Khusus Anggota Dewan” Jadi Sorotan, Ketua DPRD PALI Bantah Ada Larangan untuk Publik

PALI//Linksumsel — Persoalan fasilitas umum di Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan setelah seorang wartawan mengaku dilarang menggunakan salah satu toilet yang disebut sebagai WC khusus anggota DPRD, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) disebut melarang wartawan untuk menggunakan toilet tersebut dengan alasan WC itu diperuntukkan khusus bagi anggota dewan.

Larangan tersebut kemudian menuai pertanyaan. Pasalnya, Gedung DPRD merupakan fasilitas lembaga perwakilan rakyat yang aktivitasnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Salah satu oknum Pol PP yang dikonfirmasi menyebut bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga menyampaikan bahwa aturan tersebut dijalankan atas perintah Sekretaris DPRD (Sekwan).

Pernyataan tersebut pun mendapat sorotan dari tokoh pemuda Kabupaten PALI, Sudarto.
Menurut Sudarto, jika memang terdapat aturan yang membatasi penggunaan fasilitas toilet di lingkungan DPRD, maka hal tersebut perlu dipertanyakan kembali, terutama karena para anggota DPRD yang berkantor di gedung tersebut merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui suara masyarakat.

“Jangan sampai ada aturan yang justru membuat masyarakat atau wartawan merasa tidak memiliki akses ketika berada di rumah rakyat,” ujar Sudarto.

Ia juga meminta Ketua DPRD PALI mengevaluasi dan menindak tegas apabila benar terdapat aturan internal yang melarang masyarakat maupun wartawan menggunakan fasilitas umum di lingkungan DPRD.

“Ketua DPRD harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai aturan yang dibuat pegawai justru bertentangan dengan semangat bahwa DPRD adalah rumah rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah memberikan penegasan berbeda. Ia menyatakan tidak ada larangan bagi siapapun untuk menggunakan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan DPRD PALI.

Baca juga:  Pemdes Prabumenang PALI Sosialisasikan Mengenal Media Lebih Dekat

“Bebas pakai saja semua fasilitas umum untuk siapapun. Kami tidak melarang siapapun,” tegas Ubaidillah.

Pernyataan Ketua DPRD PALI tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa fasilitas umum di lingkungan DPRD PALI pada prinsipnya dapat digunakan oleh masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!