Sidang Korupsi Terungkap Skema Commitment Fee 10 Persen & Kode Jatah Untuk Pj Bupati Muara Enim

Palembang//Linksumsel-Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smartboard ditubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (29/09/2026), terungkap adanya Skema Commitfee fee 10 persen serta kode jatah Rp 1 Miliar untuk Pj Bupati Muara Enim HP.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut, terdapat poin-poin penting dari fakta di persidangan terungkap, bahwa saksi atas nama Abi Nurwardani membeberkan dalam persidangan bahwa terdapat pengaturan commitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek pengadaan (Skema Fee 10 Persen).

Selain itu, muncul juga kata istilah atau kode khusus “Jangan Lupakan Kita” yang merujuk pada jatah fee sebesar Rp 1 Miliar untuk Pj Bupati Muara Enim HP saat itu (Kode Jatah Pj Bupati).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain, termasuk juga aliran dana yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Disdikbud Muara Enim.

Dalam persidangan kami ini mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan pembagian fee proyek. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah adanya kesaksian Abi Nurwardani, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) RI sebagai saksi.

Dan diketahui, bahwa Abi Nurwardani sendiri berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Bupati Muara Enim Non aktif Edison.

Sidang kali ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, Abi Nurwardani telah membeberkan dugaan Skema pembagian fee yang disebut mencapai 10 persen dari nilai kegiatan atau pekerjaan saat JPU KPK mencecar Abi Nurwardani mengenai pembicaraan dan mekanisme pembagian persentase dalam proyek yang menyeret dua terdakwa, yakni Fika Nur Alawiy selaku Direktur PT MSA dan Cory Erin Hardi.

Baca juga:  Inalilahi Wainailaihi Rojiun, HM Daud Rotasi, S,Sos Berpulang

Sementara dihadapan majelis hakim tersebut, Abi Nurwardani mengungkapkan adanya pembagian persentase kepada sejumlah pihak.

” 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk Rusdi Kadisdikbub, selaku Pengguna Anggaran (PA), 1 persen untuk PPK (Karmidi), dan 1 persen untuk saya. Selain itu, untuk kita 10 persen ini, jangan lupa untuk Pj Bupati Muara Enim yang lama sebesar Rp 1 Miliar ,” beber Abi Nurwardani dalam persidangan tersebut.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!