Palembang//Linksumsel-Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Nomor:365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 ini secara tegas memperketat pelibatan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang menggunakan anak usaha atau afiliasinya tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM.
Regulasi ini mewajibkan pemegang IUP/IUPK untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal yang berada di wilayah Kabupaten/Kota sekitar lokasi tambang.
Dari mulai kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, reklamasi pascatambang, operasinal penambangan ob dan coal getting dan lain sebagainya.
Ketua PERHAPI Sumatera Selatan, Frans Irawan, ST., MM., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha pertambangan yang adil serta mendorong partisipasi pengusaha lokal di sekitar daerah tambang.
“Kami dari PERHAPI SUMSEL mengapresiasi langkah tegas Kementerian ESDM. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus keberpihakan yang nyata bagi pengusaha dan kontraktor lokal pemegang IUJP di Daerah.
Kami mengimbau kepada seluruh pemegang IUP/IUPK di Provinsi Sumatera Selatan untuk tunduk pada regulasi ini dan memprioritaskan pemanfaatan potensi pengusaha jasa pertambangan lokal,” ujar Frans Irawan, Selasa (29/09/2026).
Lebih lanjut, Frans Irawan menegaskan komitmen PERHAPI SUMSEL dalam mengawal implementasi aturan baru ini di lapangan:
“PERHAPI SUMSEL siap mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara penuh.
Apabila ditemukan perusahaan pemegang IUP/IUPK di wilayah kerja Sumatera Selatan yang tidak patuh atau mencoba mengakali aturan ini tanpa melalui mekanisme persetujuan resmi, kami tidak akan segan untuk menginventarisasi dan melaporkannya secara resmi ke Kementerian ESDM,” tegas Frans.
Sementara itu, Pengurus PERHAPI Sumsel Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sadan Riswansyah, S.STa., menambahkan bahwa regulasi ini menjadi angin segar bagi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta penguatan ekonomi di sekitar wilayah lingkar tambang.
“Pemanfaatan IUJP lokal bukan sekadar urusan pemenuhan regulasi administratif, melainkan instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Dengan melibatkan pengusaha lokal dan tenaga kerja setempat, dampak multiplier effect dari sektor minerba dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Sumatera Selatan. Ini sejalan dengan semangat efisiensi dan kesejahteraan bersama di daerah,” tutur Sadan Riswansyah, yang merupakan putra daerah Kabupaten Lahat—salah satu wilayah di Sumatera Selatan yang saat ini dikelilingi oleh keberadaan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tambang batu bara.
Sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, larangan pelibatan anak perusahaan mencakup hubungan kepemilikan saham langsung hingga kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dan pemegang IUJP.
Pemerintah hanya memberikan pengecualian terbatas, seperti untuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pemurnian/smelter, serta pemenuhan kebutuhan minerba dalam negeri (DMO) dengan mekanisme persetujuan tertulis yang ketat dari Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi profesi seperti PERHAPI, diharapkan industri pertambangan di Sumatera Selatan semakin inklusif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat daerah.
*Informasi & Kontak Media:*
*Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Pengda Sumatera Selatan* (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen