Palembang//Linksumsel-Bupati Muara Enim nonaktif Edison yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang hari ini, Rabu (30/09/2026), Edison, membantah keras telah menerima aliran dana suap sebesar Rp3,3 miliar.
Sementara Edison dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi untuk terdakwa Fika Nur Alawi (Direktur PT Millenium Solusi Abadi ) dan Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA ) terkait kasus dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fatimah, SH MH, bahwa Edison berulang kali menyatakan tidak tahu serta tidak pernah menerima jatah fee komitmen sebesar 10 persen (total dakwaan Rp3,3 miliar untuk dirinya) dari adanya proyek pengadaan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Edison sempat beristigfar dan dirinya menyebut bahwa apa yang dikatakan mantan Kepala Bidang (Kabid) SD Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani yang kini berstatus tersangka tersebut, telah berbohong terkait kesaksian yang telah menyudutkan dirinya dan Edison juga membantah telah memerintahkan orang kepercayaannya, Adi Triyadi untuk menghubungi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
Masih kata Edison dalam persidangan tersebut, bahwa dirinya baru mengetahui adanya perjalanan dinas luar kota untuk survei proyek tersebut setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia (Edison.red), menuduh Abi Nurwardani telah memalsukan surat tugas,” beber Edison dalam persidangan (30/09/2026).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menanggapi adanya bantahan dari Bupati Nonaktif Edison, menyatakan, meski Edison mengelak, JPU KPK Meyer Simanjuntak menegaskan bahwa bantahan tersebut adalah merupakan hak terdakwa/saksi.
“Pihak Jaksa telah mengantongi bukti kuat, termasuk bukti transfer dan jejak digital aliran dana operasional serta fee proyek ,” ungkapnya.
Sementara itu diketahui, bahwa Edison sendri sebelumya telan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Bulan Juni 2026 lalu.
Adapun dalam perkara tersebut, total komitmen fee dugaan suap yang diusut dalam proyek Disdikbud Kabupaten Muara Enim tersebut, mencapai Rp 13, 1 Miliar yang mengalir ke beberapa pejabat yang ada di Pemkab Muara Enim.
Sementara usai menjalani sidang tersebut, Bupati Muara Enim Non Aktif Edison terpantau menebarkan senyum saat dirinya digiring keluar dari persidangan dengan menggunakan rompi warna oranye serta kedua tangan dalam kondisi terborgol .(j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen