Polisi Amankan Terduga Pelaku Curat di Plaju, TV dan Perangkat CCTV Disita

Palembang//Linksumsel-Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Plaju mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju. Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang buruh berinisial AP (29) pada Jumat, 25 September 2026.

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-172/IX/2026/SPKT/Polsek Plaju/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 12 September 2026. Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi tersebut diketahui sekitar pukul 07.30 WIB ketika saksi tiba di sekolah dan mendapati terali jendela ruang guru dalam kondisi rusak dan lepas. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi ruang guru diketahui berantakan dan sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi 19 inci merek Animax, perangkat perekam CCTV berupa DVR, hard disk dan power supply merek Hilux, serta uang tunai Rp400 ribu. Pihak sekolah memperkirakan total kerugian mencapai Rp4,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Plaju melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AP sebagai salah satu terduga pelaku.

Tim Opsnal Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AP pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.20 WIB. Petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan AP tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AP diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian di SMP Muhammadiyah 3 bersama seorang pria berinisial K. Penyidik kemudian membawa AP beserta barang bukti ke Polsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Pemilihan Ketua PWI Ogan Ilir di Hadiri DPD IWO-I OI

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit televisi 19 inci merek Animax warna hitam dan satu unit power supply merek Hilux sebagai barang bukti.

Kapolsek Plaju AKP Sutioso melalui Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah pihak sekolah membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B-172/IX/2026, Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan terukur. Begitu mendapat informasi pasti keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ipda Feby.

Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sementara petugas terus memburu K yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar fasilitas pendidikan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jajaran Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mendapati potensi gangguan keamanan di lingkungannya,” ujar Nandang.

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas pendidikan dan melindungi aset masyarakat. Jajaran Polsek Plaju akan terus melakukan penegakan hukum serta meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!