Muara Enim//Linksumsel-Komitmen Polres Muara Enim dalam mendukung pemulihan kawasan terdampak narkoba terus dilakukan melalui penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial S (28) di kawasan Villa Resort Bukit Barisan, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Senin (12/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dan menyita 16 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,49 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Menurut kronologi kepolisian, informasi dari masyarakat diterima pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dilaporkan berada di kawasan Villa Resort Bukit Barisan, Desa Penyandingan.
Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan S, seorang laki-laki berusia 28 tahun yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,49 gram, satu pak plastik klip bening, satu plastik klip bening, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu helai celana pendek berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Poco C75 berwarna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses penyidikan akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim Kompol RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pemulihan kawasan terdampak narkoba membutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian, pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, rehabilitasi bagi penyalahguna yang membutuhkan, serta pemberdayaan masyarakat agar mampu menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kawasan yang terdampak narkoba dapat berangsur pulih, keamanan masyarakat semakin terjaga, dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus hadir bersama masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen