Warga Karang Agung PALI Resah! Kabel Tower Hilang, Sistem Pengamanan Dipertanyakan

PALI, Linksumsel.com — Hilangnya kabel tower telekomunikasi yang berkaitan dengan layanan Telkomsel dan Indosat di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memicu keresahan masyarakat.

Gangguan jaringan yang dikeluhkan warga memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan aset telekomunikasi, kejelasan tanggung jawab pengelola, hingga langkah konkret untuk memulihkan layanan komunikasi masyarakat.

Kabar hilangnya kabel tower yang diduga akibat pencurian tersebut bukan sekadar persoalan kehilangan aset perusahaan. Dampaknya turut dirasakan masyarakat yang mengandalkan jaringan telepon dan internet untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan bagaimana kabel tower bisa hilang dan sejauh mana sistem pengamanan aset telekomunikasi di Desa Karang Agung selama ini dijalankan.

Jangan sampai kabel hilang, jaringan terganggu, tetapi kejelasan tanggung jawab justru ikut menghilang.

Ageng Yo, salah seorang tokoh pemuda Desa Karang Agung, mempertanyakan tanggung jawab pihak pemilik maupun pengelola tower telekomunikasi menyusul hilangnya kabel yang berdampak terhadap layanan jaringan masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penjelasan bahwa kabel tower telah hilang. Harus ada kejelasan mengenai kronologi kejadian, sistem pengamanan aset, serta langkah penanganan yang akan dilakukan agar gangguan jaringan tidak terus merugikan masyarakat.

Masyarakat, kata dia, membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai persoalan tersebut, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

“Jangan sampai pengelola tower dengan mudah hanya menjawab kabel hilang. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas, bagaimana sistem pengamanannya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan jaringan bisa kembali normal,” demikian pertanyaan yang disampaikan terkait persoalan tersebut, Jumat (16/10/2026).

Baca juga:  Pelarian Berakhir di Hutan, Pembunuh Buruh Harian di Tempirai Selatan Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Hilangnya kabel tower telekomunikasi di Desa Karang Agung memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh perusahaan pemilik maupun pihak pengelola tower.

Pertama, bagaimana status perizinan dan perjanjian kerja sama (PKS) tower tersebut?

Masyarakat perlu mengetahui apakah dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi dan apakah terdapat perjanjian kerja sama yang masih berlaku antara pihak-pihak terkait.

Kedua, siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan aset tower?

Perlu ada kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara pemilik tower, operator telekomunikasi, perusahaan pengelola, dan pihak lain berdasarkan kontrak atau perjanjian yang berlaku.

Ketiga, sejak kapan kabel diketahui hilang dan apakah sudah dilaporkan kepada kepolisian?

Kronologi kejadian perlu dijelaskan agar persoalan ini dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan.

Keempat, bagaimana sistem pengawasan dan pengamanan aset selama ini dijalankan?

Pihak pengelola perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan berkala serta langkah pencegahan terhadap kehilangan atau kerusakan aset serupa.

Kelima, kapan kabel akan diganti dan jaringan kembali normal?

Pertanyaan ini menjadi salah satu hal paling penting bagi masyarakat. Warga membutuhkan kepastian mengenai penanganan gangguan dan target pemulihan layanan telekomunikasi.

Lima pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas telekomunikasi.

Gangguan jaringan telekomunikasi bukan persoalan sepele. Ketika sinyal dan akses internet terganggu, masyarakat dapat mengalami kesulitan berkomunikasi, mengakses informasi, hingga menjalankan aktivitas yang bergantung pada konektivitas digital.

Karena itu, perusahaan pemilik maupun pengelola tower diharapkan segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai hilangnya kabel tersebut.

Selain menjelaskan kronologi kejadian, pihak terkait juga perlu menyampaikan langkah penanganan, pembagian tanggung jawab, dan kepastian pemulihan jaringan.

Baca juga:  Dibawah Kepemimpinan Asgianto Iwan Tuaji, PALI Raih “INFORMATIF” dari Komisi Informasi Sumsel

Pemerintah Desa Karang Agung bersama instansi terkait juga diharapkan dapat membantu memastikan kejelasan status kerja sama dan tanggung jawab para pihak berdasarkan dokumen yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan pencurian, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur untuk mengungkap pelaku dan memastikan fakta kejadian.

Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak gangguan, sementara penjelasan dan kepastian penyelesaian tak kunjung diberikan.

Kini, yang dibutuhkan masyarakat Karang Agung bukan sekadar penjelasan bahwa kabel tower telah hilang, melainkan transparansi, kejelasan tanggung jawab, dan langkah nyata untuk memulihkan layanan telekomunikasi.

Pihak pemilik dan pengelola tower diharapkan segera memberikan jawaban agar persoalan ini tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!