PALI // Linksumsel – Kuasa hukum JP, terlapor dalam perkara dugaan penipuan investasi bisnis Pertamini di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Devi Harianto, SH., MH., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut kliennya diduga melakukan penipuan investasi.
Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026), Devi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres PALI. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut Devi, kerja sama investasi tersebut berawal dari adanya kesepakatan antara kliennya dengan pihak investor, yakni Syamsul Arif, dengan nilai investasi sebesar Rp100 juta.
Namun, dari jumlah tersebut, uang yang diterima kliennya disebut hanya sebesar Rp95 juta. Sementara Rp5 juta lainnya, menurut keterangan kliennya, diminta oleh seorang admin kepercayaan pihak investor bernama Yuni.
“Kerja sama ini diawali dengan kesepakatan investasi sebesar Rp100 juta. Akan tetapi, uang yang diterima klien kami hanya Rp95 juta karena Rp5 juta lainnya diminta oleh admin kepercayaan Pak Syamsul, yakni Ibu Yuni,” jelas Devi.
Ia menerangkan, setelah kerja sama berjalan, dana investasi tersebut digunakan untuk pengembangan usaha penjualan minyak melalui Pertamini. Pada tahap awal, usaha tersebut mulai menjalankan sekitar 10 unit Pertamini, kemudian berkembang hingga total 28 unit.
Kerja sama mulai berjalan sekitar Mei dan operasional usaha dimulai pada Juni. Namun, dalam perjalanan bisnis, muncul kendala yang berdampak terhadap kewajiban pembayaran keuntungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Devi menyebutkan, pada Juli pihaknya telah memberikan sejumlah uang kepada Yuni secara bertahap, yakni Rp2 juta, Rp4 juta, Rp1 juta, dan Rp1 juta, dengan total sekitar Rp8 juta.
“Menurut keterangan klien kami, kendala yang dihadapi adalah sulitnya mendapatkan pasokan atau peluang penjualan minyak di lapangan, khususnya untuk usaha eceran di desa-desa. Kondisi tersebut membuat aktivitas usaha tersendat sehingga klien kami belum mampu memenuhi pembayaran keuntungan sebesar 8 persen sebagaimana diperjanjikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Devi menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama tersebut terdapat jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan rumah milik kliennya yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta.
Bahkan, menurutnya, perjanjian tersebut juga dilengkapi surat kuasa menjual sebagai bentuk jaminan apabila dalam masa kerja sama terjadi wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban sesuai kesepakatan.
“Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun, yakni 2026 sampai 2028. Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi wanprestasi, klien kami telah memberikan jaminan tanah dan rumah, termasuk surat kuasa menjual. Jadi, menurut kami, ada bentuk tanggung jawab dan itikad baik dari klien kami,” tegas Devi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan karena pihak klien merasa keberatan dengan tuduhan penipuan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya.
Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh, termasuk dengan memperhatikan isi perjanjian, aliran dana investasi, perkembangan usaha, serta jaminan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Devi memastikan dirinya akan mendampingi JP apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh penyidik Polres PALI.
“Untuk langkah selanjutnya, kita tetap menghargai proses hukum. Jika nantinya ada undangan klarifikasi ataupun panggilan dari Polres PALI, saya akan mendampingi klien kami untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Kita ikuti dan hormati proses hukumnya,” pungkasnya. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen