Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan: Ketika Putusan Mahkamah Agung Menjadi Ujian Bagi Kepastian Hukum dan Etika Bernegara

Muara Enim//Linksumsel-Dalam khazanah ilmu hukum, terdapat dua istilah yang sangat populer dan mendasar, yakni batal demi hukum (nietig van rechtswege) dan dapat dibatalkan (vernietigbaar). Kedua istilah ini kerap menjadi pembahasan di kalangan mahasiswa fakultas hukum, akademisi, praktisi hukum, maupun mereka yang berkecimpung dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Meskipun sekilas memiliki pengertian yang hampir sama, keduanya sesungguhnya mempunyai perbedaan mendasar, terutama menyangkut sumber kecacatan hukum, mekanisme pembatalan, dan akibat hukum yang ditimbulkannya.

Pemahaman terhadap kedua konsep tersebut menjadi semakin penting ketika persoalan hukum menyentuh dokumen administrasi negara yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses pencalonan pejabat publik, terlebih lagi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Persoalan ini kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026 memutus perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut bukan sekadar persoalan administratif mengenai selembar surat. Ia telah berkembang menjadi persoalan yang menyentuh kepastian hukum, tanggung jawab penyelenggara pemerintahan, integritas dokumen negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Memahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan

Dalam perspektif hukum perdata, Prof. R. Subekti melalui pemikirannya dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata menjelaskan konsep pembatalan perbuatan hukum yang berkaitan dengan terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan hukum.

Secara doktrinal, perbedaan kedua istilah tersebut dapat dipahami melalui dua kategori persyaratan suatu perbuatan hukum.

Pertama, batal demi hukum.

Batal demi hukum merupakan keadaan ketika suatu perbuatan hukum tidak memenuhi persyaratan hukum yang bersifat mendasar sehingga tidak mempunyai keabsahan hukum sebagaimana seharusnya.

Dalam hukum perdata, keadaan ini umumnya berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat objektif suatu perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Sementara itu, dalam hukum administrasi negara, keabsahan suatu keputusan atau tindakan pemerintahan harus memenuhi persyaratan kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila suatu keputusan administrasi terbukti mengandung cacat hukum yang mendasar, keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Kedua, dapat dibatalkan.

Berbeda dengan batal demi hukum, suatu perbuatan hukum yang dapat dibatalkan pada dasarnya masih dianggap mempunyai akibat hukum sampai ada pihak yang berhak mengajukan pembatalan dan terdapat putusan atau tindakan hukum yang membatalkannya.

Dalam hukum perdata, keadaan ini umumnya berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan subjektif suatu perjanjian, misalnya persoalan kecakapan atau adanya cacat kehendak.

Artinya, kedua istilah tersebut tidak boleh dipertukarkan begitu saja. Keduanya memiliki dasar, mekanisme, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Baca juga:  Satres Narkoba Polres PALI Ringkus Pengedar Narkotika di KM 62 Jalan PT Servo

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026: Babak Baru Persoalan Suket Gibran

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal, S.H., M.H.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi amar putusan yang dipublikasikan, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum yang sangat penting.

Sebab, objek yang dipersoalkan bukan sekadar dokumen pribadi, melainkan surat keterangan yang diterbitkan oleh institusi pemerintah dan digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan administratif pencalonan pejabat negara.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya.

Apabila suatu dokumen administrasi negara dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum melalui putusan pengadilan, maka harus ada penelusuran mengenai dasar penerbitannya, prosedur yang ditempuh, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta akibat hukum yang mungkin ditimbulkannya.

Kita perlu menunggu dan mencermati salinan lengkap putusan MA untuk mengetahui secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk ruang lingkup dan konsekuensi putusan tersebut.

Putusan MK dan MA: Dua Lembaga, Dua Kewenangan, Satu Persoalan Hukum

Sebelum putusan Mahkamah Agung tersebut, persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga pernah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan sejumlah aspek terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden.

Namun, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Hal ini penting dipahami secara proporsional.

Putusan tidak dapat diterima bukan berarti Mahkamah telah memutus seluruh pokok persoalan dan menyatakan semua dalil pemohon terbukti. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan telah dinyatakan benar dan selesai.

Dengan demikian, putusan MK dan MA harus dibaca berdasarkan objek perkara, kewenangan, pertimbangan hukum, serta amar putusannya masing-masing.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda dengan Mahkamah Agung. MK antara lain berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum, sedangkan MA merupakan pengadilan tertinggi dalam lingkungan peradilan di bawahnya, termasuk peradilan tata usaha negara.

Karena itu, putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ruang lingkup amar serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  "Setetes Darah untuk Negeri: HUT Bhayangkara ke-79 Polres PALI Jadikan Momentum Pengabdian Kemanusiaan

Jangan sampai perbedaan kewenangan kedua lembaga peradilan tersebut justru dimanfaatkan untuk membangun kesimpulan politik yang melampaui apa yang sesungguhnya telah diputuskan oleh hakim.

Apakah Putusan MA Berdampak terhadap Jabatan Wakil Presiden?

Inilah pertanyaan besar yang sekarang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, apakah secara otomatis kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara sederhana.

Harus dibedakan antara keabsahan suatu dokumen administrasi, pemenuhan persyaratan pencalonan, keabsahan proses penetapan pasangan calon, dan status seseorang yang telah dilantik sebagai pejabat negara.

Keempatnya merupakan persoalan hukum yang memiliki dasar pengaturan dan mekanisme penyelesaian berbeda.

Dalam konteks ketatanegaraan, Pasal 6 UUD 1945 mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Artinya, persoalan keabsahan dokumen tidak boleh langsung disamakan dengan pemberhentian Wakil Presiden.

Harus ada proses hukum dan konstitusional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, putusan MA juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil yang dapat diabaikan begitu saja.

Putusan pengadilan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memastikan kebenaran administrasi negara, dan menjaga agar setiap persyaratan jabatan publik dipenuhi berdasarkan hukum.

Jangan Berhenti pada Persoalan Administrasi, Penegakan Hukum Harus Transparan

Persoalan berikutnya adalah apakah terdapat kemungkinan konsekuensi hukum lain di balik penerbitan dokumen tersebut.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, perlu ditelusuri siapa yang mempunyai kewenangan menerbitkan surat, bagaimana prosedurnya, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Termasuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu harus diuji berdasarkan unsur-unsur delik dalam KUHP maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun, satu hal harus ditegaskan: tidak sahnya suatu dokumen administrasi tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, unsur pidana, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Oleh sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia perlu menempatkan setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Siapa pun yang diduga terlibat harus diperlakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kedudukan, jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik.

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menyerang seseorang. Sebaliknya, hukum juga tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi seseorang dari pertanggungjawaban.

Baca juga:  Apakah Bank BSB Masuk Kategori BUMD Sumsel, K MAKI: Mungkin ya Atau Mungkin Tidak

Kepentingan Negara Harus Lebih Tinggi daripada Kepentingan Pribadi dan Politik

Di tengah perkembangan persoalan ini, kami berpendapat bahwa semua pihak perlu menahan diri dan mengedepankan kepentingan bangsa.

Gibran Rakabuming Raka beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini sebaiknya menyikapi putusan Mahkamah Agung secara bijaksana dan terbuka.

Tidak perlu membangun perlawanan politik terhadap lembaga peradilan. Tidak perlu pula mengerahkan dukungan untuk menekan pihak-pihak yang mengkritisi putusan pengadilan.

Sebaliknya, semua pihak harus memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.

Apabila terdapat persoalan administratif yang harus diperbaiki, perbaikilah berdasarkan hukum. Apabila terdapat konsekuensi hukum yang harus ditindaklanjuti, laksanakan melalui mekanisme konstitusional.

Kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun kepentingan politik.

Kita tidak boleh membiarkan persoalan hukum yang menyangkut pejabat tinggi negara berkembang menjadi konflik sosial dan politik yang berkepanjangan.

Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan besar, mulai dari kesejahteraan rakyat, pendidikan, ekonomi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, hingga penguatan demokrasi.

Jangan sampai energi bangsa justru habis karena persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi.

Penutup: Hukum Tidak Boleh Tunduk kepada Kekuasaan

Pada akhirnya, perkara ini memberikan pelajaran penting bahwa negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan kekuatan politik, hubungan kekeluargaan, popularitas, ataupun kepentingan kekuasaan.

Negara hukum harus berdiri di atas konstitusi, kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas administrasi pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sebab, jabatan publik bukanlah hak istimewa yang membebaskan seseorang dari kewajiban menaati hukum. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan konstitusional yang harus dipikulnya.

Kami ingin mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hukum juga tidak boleh berubah menjadi alat kepentingan politik.

Bukan sekadar istilah dalam buku-buku hukum. Keduanya merupakan prinsip yang mengingatkan kita bahwa setiap tindakan, keputusan, dan produk administrasi negara harus tunduk kepada hukum.

Sebab, dalam sebuah negara demokrasi, kekuasaan boleh berganti, pejabat boleh datang dan pergi, tetapi konstitusi dan hukum harus tetap berdiri tegak.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kekuasaan. Dan hukum tidak boleh tunduk kepada siapa pun. (j.red)

Oleh: H. Albar Sentosa Subari
(Pengamat Hukum dan Politik)
Marshal (Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!